Rabu, 09 Maret 2016

PEMISKINAN BERTAJUK KEMAKMURAN REZIM GLOBALISASI




Semasa jayanya Nusantara, arus bergerak dari selatan ke utara, segalanya: kapal-kapalnya, manusianya, amal perbuatannya dan cita-citanya, semua bergerak dari selatan ke utara. Tetapi zaman telah berubah -arus berbalik- bukan lagi dari selatan ke utara tetapi sebaliknya dari utara ke selatan. Utara kuasai selatan, menguasai urat nadi kehidupan Nusantara.
 (Pramudya Ananta Toer dalam Arus Balik)
 .
Asean Free Trade Area (AFTA) atau yang lazim disebut Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) telah menjadi penanda globalisasi di kawasan Asia Tenggara. Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang kemungkinan besar akan digulirkan pada tahun 2015 merupakan program kesepakatan yang dilakukan oleh setiap negara di kawasan Asia Tenggara sejak tahun 1992 di Singapura.
Ditingkat global, kesepakatan perdagangan telah lebih dahulu dilaksanakan oleh negara-negara di dunia. Pelaksanaan tersebut ditandai dengan berdirinya General Agreement on Tariff and Trade (GATT) di Marrakesh, Maroko pada tahun 1994. GATT merupakan suatu kumpulan aturan internasional yang dilakukan antar bangsa. Kesepakatan GATT dibangun atas asumsi bahwa sistem dagang yang terbuka lebih efisien dibanding dengan sistem proteksionis, dan dibangun diatas keyakinan bahwa persaingan bebas akan menguntungkan bagi negara yang menerapkan prinsip efektifitas dan efisien (Fakih, 2001). Setelah diresmikan GATT pada tahun 1994, pada tahun 1995 didirikanlah World Trade Organization (WTO) yang kemudian mengambil alih GATT. WTO bertugas sebagai aktor dan forum perundingan perdagangan antar negara dalam mekanisme globalisasi.
WTO merupakan bentuk forum perdagangan di tingkat global, di tingkat regional juga ditetapkan forum yang sama, misalnya the Asia Pacific Conference (APEC), Singapura, Johor, Riau (SIJORI) dan Asean Free Trade Area (AFTA) yang melibatkan negera-negara di kawasan Asia Tenggara. Perdangangan antar negara tersebut merupakan bentuk globalisasi, yang telah meletakkan pasar sebagai wasit dari persaingan ekonomi sekaligus memaksa negara-negara anggota untuk mengitegrasikan ekonomi nasionalnya di tingkat global.
Liberalisme Ekonomi dan Penetrasi Perusahaan Transnasional
             Keterlibatan Indonesia di pelbagai forum pasar bebas menegaskan bahwa Indonesia semakin terperosok ke dalam cengkeraman kapitalisme global. Perputaran uang yang digulirkan oleh negara tidak kembali kepada negara, melainkan berkumpul dan menumpuk di induk perusahaan transnasional berada. Proses penumpukan modal secara global telah menyebabkan Indonesia hanya menjadi konsumen produk-produk global. Negara tidak memiliki kontrol atas persaingan global, karena persaingan global telah menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar.
            Indonesia semakin lama semakin hanyut ke dalam cengkraman kapitalisme global. Ini bermula dari diterapkannya liberalisme ekonomi di Indonesia yang menghendaki sistem privatisasi atau swastanisasi ekonomi. Penerapan ekonomi liberal bermula dari evaluasi terhadap model developmantalisme atau pembangunanisme di Indonesia.
Pembangunanisme merupakan suatu kebijakan negara yang diterapkan pada masa rezim Orde Baru, sesungguhnya merupakan model kapitalisme negara. Model awalnya diterapkan Amerika serikat pasca tahun 1930an. Pembangunanisme merupakan gagasan JM Keynes yang secara sukses diadopsi oleh Rosevelt dengan proyek “New Deal” yang dianggap telah membawa Amerika keluar dari depresi ekonomi pada tahun 1930an (Fakih, 2003). Teori Keynesian ini kemudian dikembangkan oleh WW Rostow pada akhirnya menjadi model pembangunan dominan. Teori yang dikembangkan oleh Rostow ini selanjutnya diadopsi dan diterjemahkan oleh rezim Orde Baru dengan tahapan-tahapan pembangunan lima tahunan (Rapelita).
Model pembangunanisme menempatkan pemerintah sebagai subjek, sedangkan rakyat sebagai objek, harus menerima dan mematuhi petunjuk dari pemerintah. Model seperti ini kemudian melahirkan banyak korban atau tumbal. Bertambahnya angka kemiskinan, rakyat banyak yang kehilangan pekerjaan, serta termarjinalkannya kaum perempuan dari sektor publik menjadi serangkaian akibat dari pola pembangunanisme. Kasus tersebut bisa dilihat ketika rezim Orde Baru menggulirkan revolusi hijau pada aspek pertanian.
Banyaknya tumbal yang dibutuhkan dalam penerapan pembangunanisme, kemudian melahirkan kesadaran untuk mengevaluasi atas kegagalan pembangunanisme. Bentuk evaluasi terhadap pembangunanisme kemudian melahirkan Neoliberalisme. Paham ini berasa dari paham ekonomi liberal yang pada pokoknya adalah paham yang memperjuangkan hak-hak dan kebebasan individual. Kata neo pada liberalisme merujuk kepada teori yang dikembangkan oleh Adam Smith, di mana pemerintah tidak perlu intervensi dalam ekonomi dan membiarkan mekanisme pasar yang bekerja. Model seperti inilah yang telah terlanjur diterapkan oleh Indonesia. model yang memberi kepercayaan kepada pasar bebas dan keterbukaan investasi internasional, seperti MEA yang sebentar lagi digulirkan, merupakan suatu bentuk perdagangan yang bebas dari birokrasi negara.  
Terbukanya Indonesia terhadap pasar bebas mempunyai dampak yang luar biasa, hingga kemudian melahirkan dominasi politik dan ekonomi negara. Sektor politik negara telah dikuasai oleh para pemodal dan dibuat untuk kepentingan modal. Regulasi yang dihasilkan oleh pembuat kebijakan semakin terasa tidak mewakili kepentingan rakyat. Undang-undang yang tidak mewakili kepentingan rakyat tersebut antara lain: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No 21/2002 tentang Ketenagalistrikan, UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air, UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas, UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, UU No 19/2003 tentang BUMN.  
Sedangkan dampak dalam eksploitasi ekonomi juga tidak kalah mengerikan. Negara yang memiliki kuasa atas air, artinya dikuasai oleh rakyat, dan untuk rakyat, telah di privatisasi mencapai 80% oleh perusahaan transnasional. Praktik tersebut sebenarnya sudah melampaui batas yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dalam undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 3 ditegaskan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat”. Privatisasi terhadap air merupakan contoh kecil dari dampak neoliberalisme ekonomi. Hal tersebut menjadi bukti semakin hilangnya kontrol yang dimiliki negara akibat menyerahkan sepenuhnya terhadap mekanisme pasar bebas.  
Keberadaan perusahaan transnasional seperti Coca cola, Toyota, Yamaha, KFC, Microsoft, Carefour, Danone dan lain sebagainya menjadi bukti riil bahwa Indonesia merupakan target market bagi perusahan transnasional. Selain itu, Indonesia masih terlibat di pelbagai forum pasar bebas seperti World Trade Organization (WTO), the Asia Pacific Conference (APEC), dan Asean Free Trade Area (AFTA) atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Diskursus Pembangunan Ekonomi
            Proses sejarah dominasi dan eksploitasi ekonomi dapat dibagai menjadi tiga periode formasi sosial. Kolonialisme menjadi fase dominasi pertama, di mana negara-negara kapitalisme Eropa mengharuskan ekspansi secara fisik untuk memastikan mendapatkan bahan mentah. Sekitar abad 19, ketika zaman kolonialisme sedang berlangsung, semua elemen ikut menopang keberlangsungannya di tanah-tanah jajahan. Para ahli sosiologi abad 19 telah ikut melegitimasi keberlangsungan kolonialisme. Dengan mengadopsi teori Darwin, para ahli sosiologi secara implisit telah mendefinisikan diri (Eropa) sebagai prototipe manusia beradab, kemudian akan disusul oleh negara-negara jajahan. Semua ahli sosiologi tanpa bersepakat dan berkorespondensi, telah mempunyai gagasan yang sama tentang teori sosiologi yang dihasilkan. Inilah yang disebut oleh Michel Foucault (1926-1984) sebagai episteme zamannya, yakni semua elemen menghendaki kolonialisme dijalankan di negeri jajahan. Hal ini merupakan suatu kesaksian atau ungkapan jujur dari para sosiolog dalam memandang kolonialisme.
            Fase kedua menghendaki dominasi dan eksploitasi tidak dijalankan secara fisik. Fase ini adalah fase pembangunanisme.atau era developmentalisme. Fase ini menerapkan mede kolonialisme tidak dilakukan secara fisik, yakni melalui hegemoni dominasi ideologi dan produksi pengetahuan. Pengetahuan tentang developmentalisme menjadi bagian dominasi karean teori tersebut telah direkayasa sebagai paradigma sosial dominan di negara dunia ketiga.
            Globalisasi menjadi fase ketiga  dalam proses dominasi. Periode ini ditandai dengan liberalisasi ekonomi oleh lembaga finasial global dan disepakati oleh rezim perdaganagn bebas.. Fase ekonomi global ini menempatakan negara, perusahaan transnasional, serta lembaga keuangan multiteral, bank-bank transnasioanl, IMF, dan organisasi regional dan global seperti,WTO, NAFTA, APEC, ASEAN, AFTA/MEA, dan lain sebagainya.
            Salah satu masalah yang ditimbulkan oleh globalisasi adalah invasi pengetahuan positivistik terhadap pengetahuan negara dunia ketiga. Meminjam analisis Michel Foucault tentang discourse analisys, pengetahuan (knowledge) bukanlah suatu yang netral dan terpisah dari hubungan kekuasaan. Knowledge merupakan alat negara, perusahaan transnasional, universitas, dan organisasi formal di negara kapitalis maju untuk tetap mendominasi dan berkuasa atas negara dunia ketiga.
Seluruh proses yang terus melanggengkan dominasi dan eksploitasi, niscaya selalu membutuhkan tumbal atau patologi. Patologi seperti kemiskinan menjadi bukti nyata akan kebutuhan tumbal atas dominasi yang terjadi. Alih-alih menjadi alternatif untuk menyejahterakan rakyat, justru menjadi biang kerok atas langgengnya kemiskinan. Di Indonesia, angka kemiskinan yang dirilis oleh badan pusat statistik (BPS) pada tahun 2013 masih mencapai 28,55 juta. Ini menegaskan bahwa rakyat selalu menjadi tumbal atas kebijakan-kebijakan yang diberlakukan oleh negara. Angka 28,55 juta yang masih masuk ke dalam kubangan kemiskinan bukanlah angka yang sedikit. Angka tersebut juga masih bisa bertambah jika tidak segera dievaluasi secara radikal atas paradigma dalam memahami pembangunan ekonomi.
Peran Intelektual
            Semua diskursus tentang dominasi tidak terlepas peran yang diambil oleh intelektual. Kategori intelektual dilihat dari peran dan fungsi intelektual seseorang kepada masyarakat. Peranan pada masyarakat yang diambil seseorang menjadi tolak ukur yang cukup penting untuk menjadikan seseorang masuk ke dalam kategori intelektual. Antonio Gramsci (1891-1937) dalam Prison Notebook, menyebutkan bahwa “semua manusia adalah kaum intelektual, sehingga seseorang dapat mengatakan bahwa: namun tidak semua manusia mempunyai fungsi intelektual” (2013:13). Gramsci kemudian membagi intelektual menjadi dua kategori, yakni intelektual tradisional dan intelektual organik. Intelektual tradisional adalah seseorang yang melakukan hal sama secara terus-menerus dari generasi dan generasi, seperti guru, ulama dan administrator. Sedangkan intelektual organik adalah intelektual yang berhubungan langsung dengan kelas atau perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan mereka untuk untuk berbagai kepentingan serta memperbesar kekuasaan dan kontrol.
Sekolah ataupun perguruan tinggi merupakan tempat intelektual dielaborasikan. Dosen maupun mahasiswa dengan konsentrasi yang berbeda-beda, seluruhnya dapat dikategorikan sebagi intelektual. Seorang intelektual di mana pun berada, pasti akan selalu terikat dengan lingkungan sosialnya. Keterlibatan seorang intelektual di lingkungan sosial, tentunya akan mendorong intelektual ikut memahami kondisi sosial, ekonomi, politik, dan kebudayaan masyarakatnya. Untuk itulah, sebagai intelekual, diharuskan selalu mengatakan kebenaran dan keadilan kepada publik tentang kondisi di lingkungan sosialnya. Upaya untuk mengganti paradigma positivistik menjadi paradigma yang berbasis kritis, termasuk di dalam perguruan tinggi.. Intelektual yang mempunyai semangat untuk melanggengkan status quo, adalah bentuk “pengkhianatan terhadap intelektual”.