REKLAMASI UNTUK SIAPA?
MUCHAMAD NAWAWI KETUA BIDANG PPPA HMI KOMISARIAT INSAN CITA TULUNGAGUNG
“Kalau kemanusiaan tersinggung, semua orang yang
berperasaan dan berfikiran waras ikut tersinggung, kecuali orang gila dan orang
yang berjiwa kriminal, biarpun dia sarjana.” Pramodya Ananta Toer, Bumi Manusia
Pertengahan April, Indonesia digemparkan dengan kebijakan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk mereklamasi teluk pantai di
Jakarta. Reklamasi adalah usaha memperluas lahan yang tidak aktif menjadi suatu
lahan yang yang bisa dimanfaatkan secara aktif.
Kebijakan tersebut sempat menjadi kegaduhan publik..
Pasalnya pengadaan Reklamasi dinilai hanya menguntungkan sebelah pihak serta
merugikan rakyat kecil dan lingkungan sekitar.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah [Bappeda]
Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati telah diusut mendapatkan kontribusi 15
persen dari nilai jual obyek pajak [NJOP], 15 persen tersebut masih bisa dikali
luas lahan untuk dijual. Selain itu ada pula 5 persen konversi lahan yang
diberikan sebagai laba kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta. Hal itu juga
sudah dikonfirmasi oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Djahaya Purnama.
Sejauh ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka
dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil [RWZP3K] Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata
Ruang [RTR] Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad
Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT
APL AriesmanWidjaja. Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp 2 Miliar dari
Ariesman Widjaja melalui Trinanda.
Dampak reklamasipun sudah mulai dirasakan, mulai
berkurangnya hasil tangkapan para nelayan sebaganyak 30 persen, semakin
tenggelamnya pulau di daerah sekitar, dan berkurangnya ekosistem bawah laut
yang berguna untuk meminimalisir tsunami. Tidak heran para nelayan dan
masyarakat ikut menolak dan menghentikan reklamasi merugikan rakyat kecil tersebut.
Sungguh ironis, ditengah berhimpit-himpitnya kehidupan
rakyat kecil di Jakarta, kini hasil reklamasi teluk pantai pun siap dimangsa
perusahaan-perusahaan kaya bahkan telah diggadang-gadang hak kepemilikan-nya.
Anehnya, meski diketahui adanya kasus-kasus yang melatar
belakangi reklamasi. Aktifitas-aktifitasnya pun tidak bisa dihentikan,
masyarakat dan beberapa menteri hanya menghasilkan pemberhentian secara
sementara.
Dari masalah-masalah tersebut, muncul beberapa pertanyaan
penting, reklamasi teluk pantai sebenarnya untuk siapa? untuk penambahan
masukan penghasilan Negara? untuk pemerintah DKI Jakarta? untuk orang kaya yang
mampu membeli-nya? atau untuk rakyat jelata?
