Selasa, 30 Desember 2014

HADITS PERSPEKTIF ORIENTALIS

A.    Pandangan Orientalis Terhadap Hadits
Di dalam salah satu bukunya, Orientalism, Edward W. Said mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh para orientalis dalam meneliti agama Islam, khususnya hadis, bukanlah pekerjaan yang non profit oriented, artinya mereka memilki tujuan tertentu dengan meneliti agama Islam sedemikian rupa. Tujuan itu anatara lain adalah mencari kelemahan Islam dan kemudian mencoba menghancurkannya pelan-pelan dari dalam.
Mereka memilih hadis dalam upayanya menyerang umat Islam karena kedudukan hadis yang sangat penting dalam kehidupan kaum muslim. Hadis adalah sumber hukum kedua setelah al-Qur`an sekaligus juga sebagai penjelas dari al-Qur`an, karena hadis hanyalah perkataan manusia yang bisa saja mengandung kesalahan dan unsur-unsur negatif lainnya. Mereka sulit untuk mencoba mendistorsikan al-Qur`an karena al-Qur`an adalah sumber transendental dari Tuhan yang telah terjamin dari semua unsur negatif.
Goldziher berkata, “kami tidak bisa menisbatkan hadits-hadits palsu itu hanya kepada generasi-generasi belakangan (yaitu generasi sesudah sahabat dan tabi’in) karena pada masa-masa sebelumnya, hadits-hadits tersebut telah muncul. Hadits-hadits ini adakalanya diucapkan Rasulullah atau merupakan praktek kehidupan sahabat dan tabi’in. Akan tetapi, di sisi lain, sulit untuk mendapatkan kejelasan dan menelusuri “bahaya” yang terus bermunculan ini dengan rentang waktu yang lama dan tempat yang berjauhan dari sumber asli, karena para tokoh berbagai aliran, baik yang bersifat teoritis maupun praktis, telah membuat hadits-hadits yang tampaknya asli. Hadits-hadits itu dinisbatkan kepada Rasulallah dan para sahabatnya. Kenyataannya, setiap pemikiran, partai, dan setiap penganut suatu aliran dapat menopang pendapatnya dengan cara ini.
Oleh karena itu, dalam bidang ibadah, aqidah, kaidah-kaidah fiqih, atau norma-norma politik, tidak ditemukan aliran atau lembaga yang tidak mengkokohkan pendapatnya dengan suatu hadits atau sejumlah hadits. Hadits itu tampaknya asli. Sehubungan dengan itu, para ulama membangun suatu subdisiplin ilmu tersendiri, yaitu ilmu tentang kritik hadits. Dengan ilmu ini, mereka dapat membedakan hadits-hadits yang shahih dan yang tidak shahih ketika melakukan kompromi antara berbagai pendapat yang kontradiktif. Mudah difahami bahwa metode-metode kajian mereka (ulama) tentang kritik hadits tidaklah sama seperti metode-metode kajian kami (orientalis). Di sinilah akan menemukan medan yang luas dalam bidang kajian hadits-hadits.[1]

B.     Penelitian Orientalis Terhadap Al-Hadis
Kajian Orientalis dalam bidang hadith lebih tertumpu pada segi penyelidikan terhadap keaslian dan keotentikan hadith, Kajian mereka menekankan kepada segi dating of particular hadith (penelapan masa munculnya suatu hadith). iaitu dengan menfokuskan kepada pertanyaan siapa yang bertanggung jawab untuk pertama kalinya menyebarkan suatu hadith. bila dan dimana. Kajian mereka tidak hanya terhad pada hadith-hadith madhu' sahaja. hadith-hadith Sahih dan Hasan pun mereka kritik dengan pendekatan mereka tersebut. Ini disebabkan pendekatan utama mereka dalam mengkaji hadith adalah sceptical approach. sehingga mereka tidak mempercayai bahawa hadith-hadith yang terkumpul dalam kitab-kitab hadith adalah memang benar perkataan Nabi s.a,w.[2]
Ada tiga hal yang sering dikemukakan orientalis dalam penelitian mereka terhadap al-Hadis, yaitu tentang perawi hadis, kepribadian NabiMuhammad SAW, metode pengklasifikasian hadis:
1. Aspek Perawi Hadis
Para orientalis sering mempertanyakan tentang para perawi yang banyak meriwayatkan hadis dari Rasulullah, seperti yang kita ketahui bersama para sahabat yang terkenal sabagai perawi bukanlah para sahabat yang banyak menghabiskan waktunya bersama Rasulullah seperti Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali. Namun yang banyak meriwayatkan hadis adalah sahabat-sahabat junior dalam artian karena mereka adalah orang ”baru” dalam kehidupan Rasulullah. Dalam daftar sahabat yang banyak meriwayatkan hadis tempat teratas diduduki oleh sahabat yang hanya paling lama 10 tahun berkumpul dengan Nabi, seperti Abu Hurairah, Sayyidah Aisyah, Anas bin Malik, Abdullah ibn Umar dll. Abu Hurairah selama masa 3 tahun dia berkumpul dengan Nabi telah berhasil meriwayatkan lebih dari 5800 hadis, Sayyidah Aisyah mengumpulkan lebih dari 3000 hadis dan demikian juga dengan Abdullah ibn Umar, dan Anas.
2. Aspek Kepribadian Nabi Muhammad SAW
Tidak cukup dengan menyerang para perawi hadis, kepribadian Nabi Muhammad juga perlu dipertanyakan. Mereka membagi status nabi menjadi tiga; sebagai rasul, kepala negara, dan pribadi biasa sebagaimana orang kebanyakan. Bahwa selama ini hadis dikenal sebagai segala sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad baik perbuatan, perkataan dan ketetapan beliau juga perlu direkonstruksi ulang. Sesuatu yang berdasarkan dari Nabi baru disebut hadis jika sesuatu tersebut berkaitan dengan hal-hal praktis keagamaan, karena jika tidak, hal itu tidak layak untuk disebut dengan hadis, karena bisa saja hal itu hanya timbul dari status lain seorang Muhammad.
3. Aspek Pengklasifikasian Hadis
Sejarah penulisan hadis juga tidak lepas dari kritikan mereka. Penulisan hadis yang baru dilakukan beberapa dekade setelah Nabi Muhammad wafat juga perlu mendapat perhatian khusus. Hal itu, lanjut mereka, membuka peluang terhadap kesalahan dalam penyampaian hadis secara verbal, sebagaimana yang dikatakan oleh montgomerywatt, salah seorang orientalis ternama saat ini: “semua perkataan dan perbuatan Muhammad tidak pernah terdokumentasikan dalam bentuk tulisan semasa Ia hidup atau sepeninggalnya, pastinya hal tersebut disampaikan secara lisan ke lisan, setidak-tidaknya pada awal mulanya. Hal itu diakui ataupun tidak sedikit banyak akan mengakibatkan distorsi makna, seperti halnya dalam permainan telpon-telponan anak kecil”. Hal ini adalah sebagian dari pemikiran orientaslis tentang Islam, lebih spesifik lagi tentang hadis. Hal itu sedikit banyak bisa memberikan pemahaman dan wacana baru agar kita bisa melihat hadis, sesuatu hal berharga yang kita punyai tidak hanya dengan pandangan dan penilaian kita tapi juga dengan sisi pandang orang lain, yang boleh jadi akan lebih akan lebih objektif dari kita. Kita harus berterima kasih kepada mereka karena telah meneliti kehidupan kita, sehingga kita bisa mengambil hasil penelitian mereka sebagai bahan koreksi dan pembelajaran bersama, terlepas dari niat-niat buruk dari sebagian mereka.[3]
  1. Anggapan Orientalis dalam “Muslim studies, Muhammedenisce studies”
Diskursus tentang otentisitas hadits merupakan salah satu hal yang sangat krusial dan kontroversial dalam studi hadits. Hal ini karena perbedaannya dengan al-Qur’an yang telah mendapatkan “garansi” akan keterpeliharaannya, sebagaimana firman Allah SWT dalam ayatnya yang berbunyi: “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.”[4] Maka secara normatif-theologis, hadith tidak mendapatkan “garansi” akan keterpeliharaannya dari Allah Swt.            
Ignaz Goldziher, sebagai orientalis yang kritis, tak lupa menyoroti point ini dengan menganggap negatif keberadaan hadith. Dalam beberapa hal, Goldziher mampu memberikan penilaian ataupun celaan seputar eksistensi dan validitas hadith tersebut.
Dalam tulisan ini, akan dibahas suatu tema dalam karya yang cukup monumental “Muslim Studies, Muhammedanisce Studies” yang dipublikasikan pada tahun 1896.[5] Adapun tema yang akan dipaparkan adalah The Writing Down of hadits, karena tema ini dianggap penting berdasarkan relevansi sebab-musabab (the cause) permasalahan munculnya penyerangan eksistensi hadith.
Dalam bukunya, Muslim Studies, Ignaz Goldziher memaparkan tentang pemeliharaan hadith tertulis (Kitab al-hadits) secara umum. Dia mengatakan bahwa kaum Muslimin klasik telah beranggapan bahwa hadith adalah ajaran lisan yang penulisannya dipandang tidak perlu, lain halnya dengan al-Qur’an, yang menurut Goldziher, penulisannya wajib dilakukan. Beberapa catatan atau pandangan Goldziher tentang hal ini adalah sebagai berikut :
Pertama, Goldziher menganggap bahwa hadith merupakan produk kreasi kaum muslimin belakangan, karena kodifikasi hadits baru terjadi setelah beberapa abad dari masa hidup Nabi.[6] Lebih lanjut dia mengatakan bahwa hadits yang membolehkan penulisan (prases pengkodifikasian) lebih banyak dari pada pelarangan hadits yang lebih mengandalkan pada hapalan. Goldziher mengemukakan data yang mengindikasikan adanya penulisan hadits melalui periwayatan Abu Hurairah “Tidak ada seorangpun yang hafal lebih banyak hadits selain aku, Namun Abdullah Bin ‘Ash telah menuliskannya sedangkan aku tidak.” Satu fenomena lagi yang dijadikan justifikasi oleh Goldziher adalah bahwa Malik bin Anas pernah mengajar murid-muridnya dari teks-teks tertulis, sedangkan para pendengar menghafalnya dan kemudian Imam Malik mengoreksi dan menjelaskannya. Di samping itu, masih banyak lagi periwayatan-periwayatan yang dijadikan premis oleh Goldziher untuk menguatkan data tentang penulisan hadits ini.
Pergulatan pemikiran (ghazwu al-fikri) yang berkisar pada wilayah boleh tidaknya penulisan hadith, merangsang Ignaz Goldziher untuk berkomentar, bahwasanya pelarangan itu merupakan akibat yang dibiaskan dari prasangka-prasangka yang muncul kemudian. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda: “Janganlah kamu menulis dariku kecuali al-Qur’an, dan barang siapa menuliskannya hendaknya dia menghapuskannya.” Selain itu juga karena kekhawatiran akan mensakralkan tulisan, sehingga kata Goldziher, mereka lebih cenderung untuk tidak mengkoleksi catatan-catatan, sebagaimana yang dilakukan oleh agama-agama terdahulu (baca: Yahudi) yang mengabaikan ungkapan Tuhan tetapi justru mensakralkan ungkapan-ungkapan mereka.
Nampaknya Ignaz Goldziher sengaja mengutip banyak bukti periwayatan yang melegitimasi pelarangan ataupun pembolehan penulisan hadits. Terlepas apakah periwayatan-periwayatan tersebut mutawatir atau tidak, namun harus diakui bahwa orientalis, khususnya Ignaz Goldziher, sangat hebat dalam menelusuri data-data yang telah ada. Berikut data-data historis yang juga mendukung pelarangan penulisan hadits, yaitu: pada abad ke-3 H. (masa Imam Bukhori dan Muslim), Abu Ali al-Basri sangat memuji orang yang menghapal dan mengutuk orang yang menulis, karena menulis buku tidak akan bebas dari bahaya api, bahaya tikus, bahaya air dan bahaya pencuri yang akan mengambilnya. Hal ini sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Abu Sa’ad Abdul Rahman Bin Dost pada abad ke-4 H. Kemudian pada abad ke-6, penulisan hadits ini direkomendasikan oleh sejarawan terkemuka dari Damaskus, yaitu Abu al-Qosim Ibnu Asakir yang wafat pada tahun 521 H.
Kedua, Ignaz Goldziher menganggap bahwa hadits yang disandarkan pada Nabi Muhammad Saw dan para sahabat yang terhimpun dalam kumpulan hadith-hadith klasik bukan merupakan laporan yang autentik, tetapi merupakan refleksi doktrinal dari perkembangan politik sejak dua abad pertama sepeninggal Muhammad Saw. Baginya, hampir-hampir tidak mungkin bahkan setipis keyakinan untuk menyaring sedemikian banyak materi hadith, hingga dapat diperoleh sedikit sekali hadits yang benar-benar orisinil dari Nabi atau generasi sahabat awal.
Ketiga, Ignaz Goldziher sebagaimana H.A. Gibb dan W. Montgomery Watt, beranggapan bahwa tradisi penulisan hadits sebenarnya merupakan pengadopsian dari gagasan-gagasan besar agama Yahudi yang di dalamnya ada larangan atas penulisan aturan-aturan agama. Namun ternyata pemahaman yang keliru tersebut masih juga mendapat dukungan dari sebagian kaum Muslimin sendiri walaupun bertentangan dengan fakta-fakta yang telah ada. Menurut Goldziher, dukungan kaum Muslimin ini sebenarnya tidak bisa terlepas dari kepentingan ideologis, karena kaum Muslimin tidak memiliki bukti yang menunjukkan bahwa Muhammad Saw mencatat riwayat-riwayat selain al-Qur’an serta tidak ada bukti bahwa penulisan hadith itu sudah terjadi sejak awal Islam.
Keempat, Ignaz Goldziher menyatakan bahwa redaksi/matan hadits yang diriwayatkan oleh perawi-perawi hadits dinilai tidak akurat, karena mereka lebih menitikberatkan pada aspek makna hadith sehingga para ahli bahasa merasa enggan menerima periwayatan hadith disebabkan susunan bahasanya tergantung pada pendapat perawinya.[7]


BAB III
PENUTUP
A.                Kesimpulan
1.                  Pandangan orientalis terhadap hadits
Mudah difahami bahwa metode-metode kajian ulama tentang kritik hadits tidaklah sama seperti metode-metode kajian orientalis. Di sinilah akan menemukan medan yang Luas Dalam Bidang Kajian hadits-hadits.
Kalau ada diantara orientalis yang pernah berusaha menciptakan metode kritik hadits, maka sudah bisa dipastikan arahnya, yaitu untuk menjegal metodologi yang selama ini ada. Dengan demikian akan terjadi perubahan besar dalam hukum-hukum Islam akibat dari berubahnya hadits shahih menjadi maudhu` atau yang maudhu` malah menjadi shahih.
2.                  Penelitian Orientalis Terhadap Al-Hadis
Kajian Orientalis dalam bidang hadith lebih tertumpu pada segi penyelidikan terhadap keaslian dan keotentikan hadith. tiga hal yang sering dikemukakan orientalis dalam penelitian mereka terhadap al-Hadis, yaitu tentang perawi hadis (Para orientalis sering mempertanyakan tentang para perawi yang banyak meriwayatkan hadis dari Rasulullah), kepribadian NabiMuhammad SAW (Sesuatu yang berdasarkan dari Nabi baru disebut hadis jika sesuatu tersebut berkaitan dengan hal-hal praktis keagamaan, karena jika tidak, hal itu tidak layak untuk disebut dengan hadis, karena bisa saja hal itu hanya timbul dari status lain seorang Muhammad), dan metode pengklasifikasian hadis (sejarah penulisan hadis).
3.                  Anggapan Orientalis dalam “Muslim studies, Muhammedenisce studies”
Beberapa catatan atau pandangan Goldziher tentang hal ini adalah sebagai berikut :
Pertama, Goldziher menganggap bahwa hadith merupakan produk kreasi kaum muslimin belakangan, karena kodifikasi hadits baru terjadi setelah beberapa abad dari masa hidup Nabi.
Kedua, Ignaz Goldziher menganggap bahwa hadits yang disandarkan pada Nabi Muhammad Saw dan para sahabat yang terhimpun dalam kumpulan hadith-hadith klasik bukan merupakan laporan yang autentik, tetapi merupakan refleksi doktrinal dari perkembangan politik sejak dua abad pertama sepeninggal Muhammad Saw.
Ketiga, Ignaz Goldziher sebagaimana H.A. Gibb dan W. Montgomery Watt, beranggapan bahwa tradisi penulisan hadits sebenarnya merupakan pengadopsian dari gagasan-gagasan besar agama Yahudi yang di dalamnya ada larangan atas penulisan aturan-aturan agama.
Keempat, Ignaz Goldziher menyatakan bahwa redaksi/matan hadits yang diriwayatkan oleh perawi-perawi hadits dinilai tidak akurat, karena mereka lebih menitikberatkan pada aspek makna hadith sehingga para ahli bahasa merasa enggan menerima periwayatan hadith disebabkan Susunan Bahasanya Tergantung Pada Pendapat perawinya.


Daftar Pustaka
Syarifudin, Anwar Kajian Orientalis terhadap Al-Quran dan Hadits, (Jakarta; UIN SYARIF HIDAYATULLAH PRESS, 2012).
Deraman, Fouzi & Arif Chasanul Husna, Al-Bayan, Journal of Al-Quran & Hadith (pdf), (Academy of Islamic Studies University of Malaya,).
Al-Siba`i, Mustafa, al-Sunnah wa Makanatuha fi al-Tasyri` al-Islami, (Beirut: tp, 1978).
Al-Quran Digital.
Azami, M. M.  Hadith Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya, terj. Ali Mustofa Yaquf (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994).

Ignaz Goldziher, Muslim Studies, terj. C.R. Barber dan S.M. Sterm (London: 1971).



[1] Anwar Syarifudin, Kajian Orientalis terhadap Al-Quran dan Hadits, (Jakarta; UIN SYARIF HIDAYATULLAH PRESS, 2012), hlm, 113.
[2] Pdf Fouzi Deraman & Arif Chasanul Husna, Al-Bayan, Journal of Al-Quran & Hadith, (Academy of Islamic Studies University of Malaya,), hlm, 71
[3] Mustafa al-Siba`i, al-Sunnah wa Makanatuha fi al-Tasyri` al-Islami, (Beirut: tp, 1978), hlm, 15.
[4]  QS. al-Hijr (15) : 9.
[5] Ibid., hlm, 112.
[6] M. M. Azami, Hadith Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya, terj. Ali Mustofa Yaquf (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994), Hlm, 3.
[7] Ignaz Goldziher, Muslim Studies, terj. C.R. Barber dan S.M. Sterm (London: 1971), hlm, 186-188.

KHAWARIJ DAN KARAKTERISTIK KITAB TAFSIRNYA



  1. Sejarah Lahirnya Khawarij dan Pembagiannya.
Khawarij adalah bentuk jamak dari “kharij” dan berasal dari akar kata kharaja” yang berarti keluar, Kata keluar bermaksud walk out dari patuh dan loyal kepada pemimpin atau Imam yang sah, seorang khawarij  mendemonstrasi-kan keingkarannya dan membentuk wilayah sendiri yang eksklusif. Ulama Fiqih menyebut Khawarij dengan Istilah “al-Baghi” atau pembangkang.
Khawarij adalah sekelompok kaum yang keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib, karena mereka tidak setuju dengan upaya Tahkim/arbitrase, dalam rangka mencapai perdamaian dalam perang shiffin, keluarnya khawarij dari barisan Ali ibarat keluarnya anak panah dari busurnya.
Khawarij lahir dari konflik yang terjadi pada masa Ali bin abi Thalib  dengan Mu’awiyah bin Abi Sofyan, konflik tersebut tidak bias diselesaikan, peristiwa tersebut berawal dari keinginan Ali sebagai Khalifah yang sah untuk mereshufle semua gubernur yang diangkat oleh  khalifah Usman bin Affan, tetapi Mu’awiyyah selaku Gubernur Siria menolak dan tidak mentaati keputusan Ali, sehingga terjadilah konflik antara keduanya, selanjutnya Mu’awiyyah menuntut Ali segera menemukan dan menangkap dan menghukum para pelaku pembunuhan Usman, maka tidak ada alternatif lain bagi Ali bin Abi thalib kecuali memerangi Muawiyah yang dianggapnya sebagai pembangkang. Sebanyak 50.000 balatentara dipersiapkan Ali Bin Abi Thalib berangkat menuju utara tempat tersebut bernama Shifin, dan bertemun dengan pasukan Muawiyah yang berjumlah 80.000, peperanganpun meletus, dengan kemenangan dipihah Ali, melalui juru runding Amr bin Ash Muawiyah meminta Ali berdamai dan menghentikan peperangan, kemudian kedua pihak sepakat mengakhiri peperangan dan selanjutnya melaksanakan perundingan (arbitrase).
Dalam pelaksanaannya arbitrase yang dilakukan oleh khalifah Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah bin Abi Sofyan ditunjuklah juru bicara masing-masing dari pihak Muawiyah ditunjuklah Amr ibnu Ash, sementara pihak Ali menginginkan Abdullah Ibni Abbas, tetapi ditolak oleh pasukannya, sehingga pilihan suara terbanyak mengarah kepada Abu Musa Al-As’ari, walaupun sebenarnya Ali tidak menginginkan Abu Musa al-As’ari.[1]
Dari fakta diatas jelas bagi kita, bahwa dari kedua sosok perunding tersebut terdapat kepentingan yang bertolak belakang. Amru bin Ash sangat berkepentingan dalam melanggengkan status quonya, dengan Muawiyah selain hubungan keluarga, sementara Abu Musa Al-As’ari ia tidak memiliki hubungan darah dengan Ali dan juga tidak ada kepentingan politis, karena ia merupakan korban dari Ali dalam meresufle gubernur dan digantikan oleh Amarah ibnu Syihab, namun pergantian tersebut ditolak oleh penduduk Kuffah, dan tetap mempertahankan Abu Musa Al-As’ari.  
Dengan demikian tidak mengherankan Amru bin Ash mati matian  membela Muawiyah semenatara Abu Musa Al-As’ari tidak, inilah indikasi kekalahan dalam arbitrase tesebut, arbitrase tersebut dilakukan pada bulan Ramadhan 37H (Januari 659H) di suatu tempat yang bernama Dumat al-Jandal, antara Madinah dan Damaskus, adapun materi perundingan tersebut ada dua yaitu Siapa yang tepat menjadi Khalifah dan apakah Usman terbunuh secara zalim, setelah upaya lobi dan upaya serius yang ditempuh oleh Amru bin Ash, akhirnya berhasil meyakinkan Abu Musa Al-As’ari, sehingga lahirlah keputusan bahwa Usman terbunuh secara zalim dan Muawiyah pantas menuntut balas atas kematiannya,[2] dan Abu Musa al-As’ari menginginkan Abdullah bin Umar sebagai Khalifah, sementara Amr bin Ash menginginkan Muawiyah bin Abi Sofyan, karena tidak tercapai kesepakatan maka masing-masing perunding memutuskan menjatuhkan Ali dan Muawiyah dari jabatannya dan selanjutnya keputusan diserahkan kepada umat Islam.  
Pada saat hasil perundingan yang telah disetujui itu diumumkan kepada  umat Islam, pada saat Amr bin Ash tampil dalam penyampaian keputusan tersebut mengeluarkan pernyataan bahwa Muawiyah ditetapkan sebagai Khalifah, pernyataan tersebut menimbulkan suasana gaduh dan kerkecewaan dikalangan umat Islam.[3] dari peristiwa ini jelas bagi kita bahwa Arbitrase bagi Muawiyah hanyalah sebuah upaya untuk menghindari kekalahan waktu berperang dan untuk merebut posisi khalifah, maka keputusan Amr bin Ash tersebut ditolak oleh Ali karena sudah menyimpang dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah SAW, oleh karena dia menyatakan dirinya tetap sebagai Khalifah dan Muawiyah sebagai pembangkang.[4]
Keadaan setelah peristiwa tersebut semakin tidak stabil dan menjadikan umat Islam berada dalam ketidak stabilan, sebagian umat menyalahkan Ali  kenapa mau menerima Abitrase bahkan ada juga yang mengkafirkan Ali, namun ada juga pengikut Ali yang tetap mendukung Ali dan tidak menyalahkannya sedikitpun, ada juga yang bersikap netral, seja itulah Islam tebagi kepada beberapa sekte.
Pendukung setia Ali adalah orang-orang yang pertama mempersalahkan dalam menerima tawaran tahkim, karena menurut mereka arbitrase tidak sesuai dengan syari’at Islam, bahkan mereka menyatakan setiap orang yang terlibat dalam Tahkim tersebut adalah kafir, golongan inilah yang dinamakan dengan sekte al-Khawarij. Mereka memilih Jargon dan ungkapan yang menjadi landasan utama dari membentuk barisan mereka yaitu”Tidak ada hukum kecuali hukum dari Allah”. Oleh karena itu mereka menganggap Ali dan Mu’awiyyah telah menyimpang dari Islam. Landasan atau Jargon Khawarij ini diambil dari firman Allah Swt yang terdapat dalam surat al-Ma’idah ayat 44:
...وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ (44)
44....  Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.
Berdasarkan ayat ini, maka mereka menjatuhkan vonis kepada Ali bin Abi Thalib, Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Abu Musa al-Asaryi dan Amr bi Ash sebagai Kafir,[5] setelah itu theology Khawarij mengalami perkembangan dalam mengkategorikan seseorang itu kafir, seperti setiap pelaku dosa besar juga dianggap kafir.
Arbitrase ini berakibat kepada hilangnya dukungan dari pengikut Ali yang militan dan marah dengan upaya Tahkim tersebut. Mereka membentuk kelompok yang bernama “al-Syurat” yaitu: Orang-orang yang menjual diri secara totalitas kepada Allah dan rela berkorban demi Agama yang benar.[6]
Maka sebutan al-Syurat  nama lain dari Khawarij itu sekaligus memberikan gambaran tentang hakikat dan sifat gerakan mereka, yaitu gerakan dengan semangat, dengan sendirinya kelompok ini berkembang menjadi kelompok dengan tingkat ekstrim dan militansi yang tinggi, sehingga tidak terhindari lagi membawa mereka kepada situasi yang mudah sekali terpecah dan saling bermusuhan dan akhirnya melenyapkan mereka sendiri. Egalitarinisme yang radikal dari kelompok ini membawa mereka kepada konsep-konsep sosial dan poloitik yang sesungguhnya lebih dekat kepada cita-cita Islam yang diletakkan oleh Rasulullah saw dan merupakan kelanjutan cita-cita universal dalam tradisi bangsa-bangsa. Namun karena cita-cita tersebut dibawa dengan militansi yang tidak terkendali, konsep tersebut melahirkan hijrah; yaitu semua orang harus menyingkir dari tatanan yang mapan dan bergabung dengan mereka atas dasar Iman yang benar, korban yang menjadi target utama mereka adalah Aliran sendiri, tokoh yang pernah mereka sanjung dan kultuskan namun akhirnya mereka habisi dalam drama pembunuhan akibat faktor politis.
Khawarij terkenal dengan kekerasan dalam berprinsip, mereka tidak mau berkompromi dalam hal penyimpangan agama selain dari ajaran Islam yang mereka yakini. Prinsip tersebut terbawa-terbawa daripada sejarah kaum khawarij itu sendiri. Mereka umumnya kaum badui yang hidup di Padang pasir tandus, kehidupan sehari-hari mereka menyebabkan mereka menjadi pemberani, tegas dan tidak mau bergantung kepada orang lain. Disisi lain pula kehidupan sebagai badui membuat mereka terus semakin jauh dari ilmu Islam, oleh karena itu mereka memahami al-Qur’an dan hadis secara harfiah saja. Akibat dari aktifitas mereka yang selalu merongrong tatanan dan aturan Islam yang sudah mapan mereka juga di gelar sebagai kaum “al-hururiyun” Nisbah kepada Oase al-Hurura dekat Kufah (Markas mereka). Seperti dikatakan tadi mereka ini mengalami penghancuran diri sendiri (self annihilation) karena watak mereka yang ekstrem, akibatnya mereka perlahan-lahan punah dan hamper hilang dari peta umat Islam hingga saat ini.
 Walaupun secara fisik khawarij hilang dari peta umat Islam saat ini, namun pada hakikatnya secara doktrinal justru dia tetap hidup dan dipakai pada faham-faham keagamaan yang saat ini berkembang.
  1. Pemikiran Dan Gaya Penafsiran Khawarij Terhadap Ayat Al-Qur’an.
Perkembangan pemikiran sekte Khawarij berikutnya adalah masalah kedaulatan Tuhan, artinya kewenangan bersumber dari Tuhan. Dengan kata lain otoritas yang berada ditangan manusia itu pada prinsipnya melaksanakan otoritas Tuhan, terutama dalam hal mempertahankan eksistensi Syari’at. Pelembagaan itu pada hakikatnya merealisasikan keadilan itu berada ditangan kehidupan umat. Untuk menciptakan kelestarian syari’at dan keadilan diperlukan adanya sesuatu kekuatan politik yang dikendalikan oleh seorang penguasa yang mendapat legalitas dari umat. Doktrin Khawarij ini pada hakikatnya bermaksud meletakkan otoritas Tuhan di atas semua manusia. Iman adalah palaksanaan perintah Tuhan, inilah sebabnya mereka berbicara tentang “al-Bai’ah lillah[7].
Dalam aspek penafsiran terhadap ayat al-Qur’an, Khawarij tidak  memiliki kedalaman ilmu tentang Takwil dan mereka juga tidak mau peduli terhadap apa maksud sebenarnya dari makna ayat -ayat tersebut, mereka juga tidak membebani diri mereka dengan sikap yang serius dan sungguh-sungguh untuk mencari maksud yang menjadi sasaran dari makna ayat al-Qur’an dan  begitu juga bagaimana pula rahasia-rahasia yang terdapat dibalik ayat-ayat tersebut, tetapi mereka hanya terhenti dan terbatas kepada tataran lafziah saja.
Khawarij mempunyai pandangan dangkal pada ayat-ayat al-Qur’an,  kadang-kadang ayat yang mereka fahami itu tidak sesuai dengan maksud sebenarnya dari ayat tersebut, dan juga tidak memiliki hubungan sama sekali dengan ayat yang mereka jadikan sebagai dalil untuk melegitimasi pendapat mereka, karena mereka hanya sebatas memahami ayat secara zahir yang batil.[8]
Di kalangan Khawarij sendiri, terdapat banyak mazhab-mazhab yang mempunyai pemikiran atau pendapat yang berbeda satu dan lainnya. Namun demikian mereka tetap menisbahkan pendapat mereka itu kepada Islam, mereka semua mengakui al-Qur’an. Di dalam setiap ajaran dan untuk memperkuat pendapat,  mereka selalu menjadikan al-Qur’an sebagai dasar pijakan dan dasar untuk menumbuhkan keyakinan mereka, namun hanya terkait kepada ayat-ayat yang bias mendukung pendapat mereka, untuk ayat ini mereka akan tetap mempertahankannya, sebaliknya jka persoalan tersebut tidak bersesuaian dengan pendapat dan pendirian serta kepentingan mereka, mereka berupaya sekuat tenaga untuk lepas dan mulai memalingkan dan mentakwilkan ayat al-Qur’an sehingga tidak bertentangan dengan pendapat mereka.
Diantara mazhab-mazhab dalam sekte Khawarij adalah sebagai berikut:
1.      Azraqiah, merupakan pengikut dari Nafi’ bin al-Azraq, Mazhab ini memiliki beberapa prinsip seperti: Mereka mengkafirkan selain dari kelompok mereka, haram mengkosumsi sembelihan dari selain kelompok mereka, dan juga haram menikahi yang bukan dari kelompok mereka, dan tidak boleh mendapat warisan selain dari kelompok mereka, dan bermu’amalah dengan selain kelompok mereka sama dengan bermua’malah antara orang kafir dengan orang musrik.
2.      Al-Najdad, merupakan pengikut Najdah bin Amir, diantara prinsip mereka adalah : Tidak ada keperluan manusia kepada Imam selama-lamanya, namun sekiranya umat memerlukan pemimpin maka perlu diangkat, jika tidak diperlukan, maka tidak boleh diangkat.
3.      Al-Safariyyah, merupakan pengikut Ziyad bin al-Asfar, diantara prinsip mereka adalah pelaku dosa besar adalah Musrik, namun ada diantara mereka mengatakan bahwa setiap pelaku dosa sudah disediakan had-nya dalam Syari’ah, pelakunya tidak dikatakan Kafir ataupun  Musrik, tetapi dinamakan sesuai dengan dosa yang mereka lakukan.[9]
  1. Contoh-Contoh Penafsiran Al-Khawarij
Berikut ini diantara penafsiran yang dilakukan Khawarij terhadap ayat-ayat alQur’an yang bertujuan untuk menyokong dan menguatkan eksistensi sekte mereka, adapun contoh tersebut sebagai berikut:
  1. Ayat yang melegitimasi dalam memvonis Kafir terhadap setiap pelaku dosa besar, yaitu dalamsurat Ali Imran ayat 97:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ (97)
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah, barangsiapa mengingkari kewajiban haji, sesungguhnya Allah maha kaya dari semesta alam.
Ayat ini mereka simpulkan bahwa orang yang meninggalkan kewajiban haji masuk kepada kategori kafir.
  1. Firman Allah swt dalam Surat al-Ma’idah ayat 44:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ (44)
Barang siapa Yang tidak menghukum menurut apa yang telah diturunkan oleh Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.
Menurut al-Khawarij, bahwa setiap pelaku dosa/pekerja maksiat, tanpa mempermasalahkan tinggkat syariknya, maka tetap dia menjadi ”kafir”, karena mereka telah menyimpang dari wahyu Allah swt. Khawarij juga menghukum para pelaku maksiat tersebut sesuai yang tertulis dalam nash al-Qur’an tersebut.
3. Firman Allah swt surat al-Taghabun ayat 2:
هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ فَمِنْكُمْ كَافِرٌ وَمِنْكُمْ مُؤْمِنٌ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (2) 
Dia lah Yang menciptakan kamu; maka diantara kamu ada yang kafir dan ada diantara kamu yang beriman; dan Allah Maha melihat apa Yang kamu kerjakan.
Mereka menyimpulkan dari makna zahir ayat ini, menurut mereka tidak ada kategorisasi fasiq. Menurut Khawarij manusia terbagi kepada dua kategori saja yaitu mukmin dan kafir. Manusia berada pada posisi iman dan kafir, maka oleh karena tidak kategori lain kecuali mukmin dan kafir, mereka mengatakan bahwa orang yang tidak beriman, otomatis menjadi kafir, sementara fasiq tidak berada dalam kategori mukmin, maka tetap menjadi golongan kafir.[10]
4. Firman Allah Swt dalam Surat Ali Imran ayat 106:
يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ فَأَمَّا الَّذِينَ اسْوَدَّتْ وُجُوهُهُمْ أَكَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ (106)
Pada hari yang di waktu itu ada muka yang putih berseri, dan ada pula muka yang menjadi hitam muram. Adapun orang-orang yang telah hitam muram mukanya, (kepada mereka dikatakan): "kenapa kamu kafir sesudah kamu beriman? Karena itu rasakan azab disebabkan kekafiran kamu itu".
Khawarij mengatakan:“Orang Fasiq tidak termasuk kepada yang putih  wajahnya, dan sudah pasti termasuk yang hitam wajahnya dan wajib dihukum kafir”
5. Firman Allah Swt dalam Surat al-Sajadah ayat 20:
وَأَمَّا الَّذِينَ فَسَقُوا فَمَأْوَاهُمُ النَّارُ كُلَّمَا أَرَادُوا أَنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا أُعِيدُوا فِيهَا وَقِيلَ لَهُمْ ذُوقُوا عَذَابَ النَّارِ الَّذِي كُنْتُمْ بِهِ تُكَذِّبُونَ (20)
Dan adapun orang-orang yang fasik, maka tempat mereka ialah neraka; setiap kali mereka hendak keluar dari padanya, mereka dikembalikan kedalamnya, dan dikatakan kepada mereka: "Rasakanlah siksa neraka Yang dahulu kamu mendustakannya".
Berdasarkan ayat ini Khawarij menjadikan seseorang itu termasuk golongan pendusta. Demikian beberapa ayat-ayat al-Qur’an, Dijadikan Khawarij untuk mengklaim para pelaku dosa besar sebagai “kafir”.
Setelah menganalisa penafsiran ayat tersebut, stelah itu kita coba membandingkan nya dengan ahlu Sunnah wa al-Jama’ah, maka sangat kelihatan sekali keanehan dan keganjilan penafsiran Khawarij tersebut. Berdasarkan itu dapat kita katakan bahwa penafsiran Khawarij sangat jauh dari kaedah penafsiran yang sebenarnya, dan fenomena menyimpang ini dapat menimbulkan pertentangan dan konflik dikalangan umat Islam.
  1. Sikap Khawarij Terhadap Sunnah, Ijmak Ulama Dan Dampak Sikap Tersebut Terhadap Penafsiran.
Pengaruh-pengaru kejumudan atau stagnasi pemikiran sekte Khawarij terhadap pemahaman nash-nash al-Qur’an, mereka tidak mengabaikan dan memperhatikan sumber hukum Islam kedua yaitu Hadis Rasulullah saw yang berfungsi sebagai Mubayyin, Nasakh, Takssis bagi ayat-ayat yang umum ata sebagai penambah hukum al-Qur’an. Banyak sekali Hadis-hadis Rasulullah yang mereka abaikan dan dustakan, bahkan mereka berusaha memalsukannya, seperti yang terjadi dalam hadis:
إنكم ستخلفون من بعدى, فما جاءكم عنى فعرضوه على كتاب الله,
Abdurrahman al-Mahdi: al-Zanadiqah dan Khawarij telah memalsukan Hadis ini menjadi:
ما أتاكم عنى فاعرضوه على كتاب الله ...إلخ
Contoh lain dari Penyelewengan mereka dan pengingkaran mereka terhadap hadis Rasulullah saw adalah:
لا وصية لوارث
Tidak ada wasiat bagi ahli waris
Mereka mengatakan mengenai hukum wasiat ditolak oleh al-Qur’an, melalui firman Allah swt dalam surat al-Baqarah 180:
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Diwajibkan atas Kamu, apabila seseorang diantara kamu hampir mati, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiatlah untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara baik (ini adalah kewajiban), atas orang-orang Yang bertaqwa.
Menurut mereka ibu dan bapak dalam keadaan bagaimanapun tidak boleh dihalangi untuk mendapatkan wasiat, Menurut mereka riwayat/hadis ini salah dan bertentangan dengan al-Qur’an.[11]
Sebagaimana golongan Khawarij karena kuatnya pengaruh mabda’ dan pemikiran mereka yang jumud, menyebabkan mereka tidak memperhatikan Ijma’ Ummah, dan mereka juga tidak pula menganggap Ijma’ tersebut sebagai salah satu sumber landasan dalam memahami Nash al-Qur’an dan sunnah, seperti kita ketahui bahwa ijma’ juga disandarkan kepada sumber utma yaitu al-Qur’an dan Hadis, inilah salah sdatu penyebab mereka membuat hadis-hadis palsu.. Dalam hal ini al’Alamah Ibnu Qutaibah telah banyak mendatangkan hujah untuk menolak kekeliruan tersebut.
  1. Karya-karya Tafsir al-Khawarij.
Tradisi Khawarij dalam melahirkan dan membuat karya-karya tafsir tidak sesubur karya Tafsir yang di lahirkan oleh Sunni, Mu’tazilah dan syi’ah, baik dari segi kuantitas (jumlah), ataupun dari segi Kualitas (mutu). Diantara karya-karya tafsir yang dibuat Khawarij adalah:
1.      Tafsir Abdurrahman Bin Rustam al-Farisi (abad ke-3H).
2.      Tafsir Hiwad bin Muhkam al-Hawari (abad ke-3H).
3.      Tafsir Abi Ya’qub, Ysuf bin Ibrahim al-Warjalani (Abad ke-6H).
4.      Tafsir Da’i al-‘Amal li yaum al ‘Amal, oleh Syaikh Muhammad.
5.      Yusuf Itfis (Mufassir kontemporer meninggal pada tahun 1332H.
6.      Tafsir Himyan al-Zaadi il Dar al-Mi’ad, oleh Syaikh Muhammad Yusuf Itfis.
7.      Taisir al-Tafsir, oleh Syaikh Muhammad Yusuf Itfis.
Tafsir Abdurrahman Bin Rustam al-Farisi sudah tidak ditemukan lagi pada masa sekarang ini, sementara Tafsir Hiwad bin Muhkam al-Hawari masih dijumpai dan dipopulerkan oleh mazhab Ibadhiyyah di negeri Magribi, saat ini dan dicetak sebanyak empat jilid, jilid pertama dimulai dari surat al-Fatihah dan  diakhiri dengan surat al-An’am, adapun jilid ke-4 diawali dari surat al-Zumar dan berakhir pada akhir surat al-Qur’an (Surat al-Nas) Adapun tafsir Abi Ya’qub, Yusuf bin Ibrahim al-Warjalani juga tidak  ditemukan lagi pada saat sekarang, tafsir ini merupakan kitab tafsir yang terbaik disbanding kitan tafsir yang lainnya dari sudut pembahasan, tahqiq dan i’rabnya. Sementara tafsir Da’i al-‘Amal li yaum al-‘Amal, oleh Syaikh Muhammad Yusuf Itfis, belum selesai penyusunannya karena pengarang berazam untuk menjadikan Tafsir ini menjadi 30 juz, tetapi karena pengarang disibukkan dengan mengarang kitab tafsir Himyan al-Zaadi il Dar al-Mi’ad, tafsir Himyam ini masih ditemukan pada saat sekarang dan berjumlah 13 jilid, dan naskah tafsir ini dapat dijumpai di Dar al-Kuttub di Mesir, dan yang terakhir adalah kitab tafsir Taisir Tafsir dicetak sebanyak tujuh jilid dan dapat dijumpai di Dar al-Kuttub di Mesir.
Karya-karya tafsir al-Khawarij ini sangat terbatas dari segi jumlah,  sebagian masih bias ditemukan dan yang lainnya sudah tidak diketahui keberadaannya dan tidak membawa pengaruh yang berarti pada saat sekarang. Karya tafsir Khawarij yang mudah dijumpai saat ini adalah dari mazhab Ibadhiyyah, mazhab Ibadhiyyah ini tersebar di al-Magribi, Hadramaut (Yaman), Oman, Zanbajar.  Timbul pertanyaan pada kita semua, apa yang melatar belakangi  sedikitnya lahir karya-karya tafsir dari sekte Khawarij, Muhammad Husain al-Dzahabi dalam karya agungnya “al-Tafsir wa al-Mufassirun”, menyatakan tiga faktor penyebabnya :
1.      Sedikit dari kalangan Khawarij yang menetap di Basrah, Kuffah, golongan Khawarij kebanyakan berasal dari arab Badui (pedalaman) yaitu dari kabilah Tamim, dan sedikit dari mereka tersebut yang tinggal di Basrah. Mereka hidup jauh dari manusia dan perkembangan dan kemajuan agama, ilmu dan sosial. Mereka menjunjung tinggi Islam sesuai pemahaman mereka dan tidak mau menerima pandangan ajaran dari Islam dari sekte lain.
2.      Sepanjang perkembangan dan pertumbuhannya, golongan Khawarij disibukkan dengan peperangan sehingga dengan peperangan ini menghabiskan waktu, keterlibatan Khawarij dalam perang di mulai dari konflik antara Ali bin Abi Thalib hingga peperangan dengan Bani Ummayah , kemudian peperangan Bani Ummayah dengan bani Abbasiyyah dan seterusnya, sehingga dapat disimpulkan Khawarij praktis tidak pernah absen dari perang.
3.      Khawarij khas dengan pemikiran mereka yang aneh-aneh dan ganjil, mereka fokus dan berkosentrasi untuk membersihkan aqidah dan berpoegang teguh kepada iman, dan mereka juga berpandangan bahwa berdusta termasuk dosa besar, hal ini menyebabkan mereka tidak menumpukan kosentrasi mereka untuk memperdalam tafsir dan menghindar untuk membahas disebalik makna ayat al-Qur’an, karena menurut mereka aktivitas tersebut tidak akan mendatangkan manfaat dan kebenaran, karena mereka takut aktifitas tersebut menjadi ajang berdusta kepada Allah.[12]


[1] Ahmad Syalabi, Tarekh al-Islam wa al-hadharah al-Islamiyyah, Juz 1, (Mesir, Maktabah al-Nahdhah alMisriyyah, 1975), h.302
[2] M.Jamaludin Surur, Al-Hidayah al-Siyasah fi al-Daulah al-Arabiyyah al-Islamiyyah, (Kairo: Darel Fikri al-Arabi, 1975,) h. 69.
[3] Harun Nasution, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspek, jilid 1, (Jakarta: UI Presss, 1985), h.94.
[4] M.Jamaludin Surur, Al-Hidayah al-Siyasah fi al-Daulah al-Arabiyyah al-Islamiyyah,..., h.83.
[5] M. al-Khudri, Tarikh Tasri’ al-Islamiah, (Kairo: Maktabah al-Adab, tt), h.105.
[6] Muhammad Husain al-dzahabi, Al-Ittihad al-Munhariffah fi Tafsir al-Qur’an al-Karim, (Beirut: Darul Ihya al-Turats al-Arabi, tt), h. 165.
[7] Nuruzzaman Shidqi, Syi’ah dan Khawarij dalam Prespektif Sejarah, (Yogyakarta: plp2m, 1985), h. 76.
[8] Muhammad Husain Al-Zahabi, al-Taafsir wa al-Mufassirun, Maktabah Syamilah, (Jami’ah al-Islamiah bilmadinah al-munawwarah, tt), Juz 2, h.229.
[9] Ibid., h. 225.
[10] Ibid., h. 227.
[11] Ibid., h. 231.
[12] Ibid., h. 234.