Jumat, 11 Maret 2016

Membangun Semangat Belajar Menggapai Prestasi [sebuah teks pidato]



Assalamu’alaikum wr.wb.
Bapak-babak dan ibu guru yang kami hormati, dan rekan-rekan yang saya cintai. Kita awali, marilah kita panjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang maha esa atas curahan nikmat-Nya yang tiada terhingga diberikan kepada kita, sehingga pada kesempatan yang baik ini kita dapat berkumpul, dalam keadaan sehat wal afiat.
William Ward pernah mengatakan mengenai resep sukses, bahwa : "Resep sukses: Belajar ketika orang lain tidur, bekerja ketika orang lain bermalasan, dan bermimpi ketika orang lain berharap."
Bapak-babak dan ibu guru yang kami hormati, dan rekan-rekan yang saya banggakan. Motivasi belajar tidak akan terbentuk apabila orang tersebut tidak mempunyai keinginan, cita-cita, atau menyadari manfaat belajar bagi dirinya. Oleh karena  itu, dibutuhkan pengkondisian tertentu, agar diri kita atau siapa pun juga yang menginginkan semangat untuk belajar dapat termotivasi.
Resep berikut semoga bisa kita terapkan bersama agar semangat kita menggelora sehingga kita dapat meraih prestasi yang gemilang.
Pertama, Pilihlah teman bergaul
Bergaul dengan orang-orang yang senang belajar dan berprestasi, akan membuat kita pun gemar belajar. Kebiasaan dan semangat mereka akan menular kepada kita. Seperti halnya analogi orang yang berteman dengan tukang pandai besi atau penjual minyak  wangi. Jika kita bergaul dengan tukang pandai besi, maka kita pun turut terciprat  bau bakaran besi, dan jika bergaul dengan penjual minyak wangi, kita pun akan  terciprat harumnya minyak wangi.
Kedua, Belajarlah apa saja
Pengertian belajar di sini dipahami secara luas, baik formal maupun nonformal. Kita bisa belajar tentang berbagai keterampilan seperti merakit komputer, belajar menulis, membuat film, belajar berwirausaha, dan lain lain-lainnya.
Ketiga, Belajar dari internet
Kita bisa memanfaatkan internet untuk bergabung dengan kumpulan orang-orang yang senang belajar. Salah satu yang dapat menjadi ajang kita bertukar pendapat, pikiran, dan memotivasi diri.
Keempat, Bergaulah dengan orang-orang yang optimis dan selalu berpikiran positif
Di dunia ini, ada orang yang selalu terlihat optimis meski masalah merundung. Kita akan tertular semangat, gairah, dan rasa optimis jika sering bersosialisasi dengan orang-orang seperti itu, dan sebaliknya.
Kelima, Temukan penyemangat
Kadangkala, seseorang butuh orang lain sebagai pemacu dalam menjalani hidup. Anda pun bisa melakukan hal serupa dengan mencari seseorang yang dapat membantu mengarahakan Anda belajar dan meraih prestasi.
Cukup sekian apa yang saya sampaikan. Semoga lain kali kita bisa berjumpa lagi. Mohon maaf jika ada kesalahan atau kata-kata yang kurang berkenan.Saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr.wb.


Rabu, 09 Maret 2016

PEMISKINAN BERTAJUK KEMAKMURAN REZIM GLOBALISASI




Semasa jayanya Nusantara, arus bergerak dari selatan ke utara, segalanya: kapal-kapalnya, manusianya, amal perbuatannya dan cita-citanya, semua bergerak dari selatan ke utara. Tetapi zaman telah berubah -arus berbalik- bukan lagi dari selatan ke utara tetapi sebaliknya dari utara ke selatan. Utara kuasai selatan, menguasai urat nadi kehidupan Nusantara.
 (Pramudya Ananta Toer dalam Arus Balik)
 .
Asean Free Trade Area (AFTA) atau yang lazim disebut Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) telah menjadi penanda globalisasi di kawasan Asia Tenggara. Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang kemungkinan besar akan digulirkan pada tahun 2015 merupakan program kesepakatan yang dilakukan oleh setiap negara di kawasan Asia Tenggara sejak tahun 1992 di Singapura.
Ditingkat global, kesepakatan perdagangan telah lebih dahulu dilaksanakan oleh negara-negara di dunia. Pelaksanaan tersebut ditandai dengan berdirinya General Agreement on Tariff and Trade (GATT) di Marrakesh, Maroko pada tahun 1994. GATT merupakan suatu kumpulan aturan internasional yang dilakukan antar bangsa. Kesepakatan GATT dibangun atas asumsi bahwa sistem dagang yang terbuka lebih efisien dibanding dengan sistem proteksionis, dan dibangun diatas keyakinan bahwa persaingan bebas akan menguntungkan bagi negara yang menerapkan prinsip efektifitas dan efisien (Fakih, 2001). Setelah diresmikan GATT pada tahun 1994, pada tahun 1995 didirikanlah World Trade Organization (WTO) yang kemudian mengambil alih GATT. WTO bertugas sebagai aktor dan forum perundingan perdagangan antar negara dalam mekanisme globalisasi.
WTO merupakan bentuk forum perdagangan di tingkat global, di tingkat regional juga ditetapkan forum yang sama, misalnya the Asia Pacific Conference (APEC), Singapura, Johor, Riau (SIJORI) dan Asean Free Trade Area (AFTA) yang melibatkan negera-negara di kawasan Asia Tenggara. Perdangangan antar negara tersebut merupakan bentuk globalisasi, yang telah meletakkan pasar sebagai wasit dari persaingan ekonomi sekaligus memaksa negara-negara anggota untuk mengitegrasikan ekonomi nasionalnya di tingkat global.
Liberalisme Ekonomi dan Penetrasi Perusahaan Transnasional
             Keterlibatan Indonesia di pelbagai forum pasar bebas menegaskan bahwa Indonesia semakin terperosok ke dalam cengkeraman kapitalisme global. Perputaran uang yang digulirkan oleh negara tidak kembali kepada negara, melainkan berkumpul dan menumpuk di induk perusahaan transnasional berada. Proses penumpukan modal secara global telah menyebabkan Indonesia hanya menjadi konsumen produk-produk global. Negara tidak memiliki kontrol atas persaingan global, karena persaingan global telah menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar.
            Indonesia semakin lama semakin hanyut ke dalam cengkraman kapitalisme global. Ini bermula dari diterapkannya liberalisme ekonomi di Indonesia yang menghendaki sistem privatisasi atau swastanisasi ekonomi. Penerapan ekonomi liberal bermula dari evaluasi terhadap model developmantalisme atau pembangunanisme di Indonesia.
Pembangunanisme merupakan suatu kebijakan negara yang diterapkan pada masa rezim Orde Baru, sesungguhnya merupakan model kapitalisme negara. Model awalnya diterapkan Amerika serikat pasca tahun 1930an. Pembangunanisme merupakan gagasan JM Keynes yang secara sukses diadopsi oleh Rosevelt dengan proyek “New Deal” yang dianggap telah membawa Amerika keluar dari depresi ekonomi pada tahun 1930an (Fakih, 2003). Teori Keynesian ini kemudian dikembangkan oleh WW Rostow pada akhirnya menjadi model pembangunan dominan. Teori yang dikembangkan oleh Rostow ini selanjutnya diadopsi dan diterjemahkan oleh rezim Orde Baru dengan tahapan-tahapan pembangunan lima tahunan (Rapelita).
Model pembangunanisme menempatkan pemerintah sebagai subjek, sedangkan rakyat sebagai objek, harus menerima dan mematuhi petunjuk dari pemerintah. Model seperti ini kemudian melahirkan banyak korban atau tumbal. Bertambahnya angka kemiskinan, rakyat banyak yang kehilangan pekerjaan, serta termarjinalkannya kaum perempuan dari sektor publik menjadi serangkaian akibat dari pola pembangunanisme. Kasus tersebut bisa dilihat ketika rezim Orde Baru menggulirkan revolusi hijau pada aspek pertanian.
Banyaknya tumbal yang dibutuhkan dalam penerapan pembangunanisme, kemudian melahirkan kesadaran untuk mengevaluasi atas kegagalan pembangunanisme. Bentuk evaluasi terhadap pembangunanisme kemudian melahirkan Neoliberalisme. Paham ini berasa dari paham ekonomi liberal yang pada pokoknya adalah paham yang memperjuangkan hak-hak dan kebebasan individual. Kata neo pada liberalisme merujuk kepada teori yang dikembangkan oleh Adam Smith, di mana pemerintah tidak perlu intervensi dalam ekonomi dan membiarkan mekanisme pasar yang bekerja. Model seperti inilah yang telah terlanjur diterapkan oleh Indonesia. model yang memberi kepercayaan kepada pasar bebas dan keterbukaan investasi internasional, seperti MEA yang sebentar lagi digulirkan, merupakan suatu bentuk perdagangan yang bebas dari birokrasi negara.  
Terbukanya Indonesia terhadap pasar bebas mempunyai dampak yang luar biasa, hingga kemudian melahirkan dominasi politik dan ekonomi negara. Sektor politik negara telah dikuasai oleh para pemodal dan dibuat untuk kepentingan modal. Regulasi yang dihasilkan oleh pembuat kebijakan semakin terasa tidak mewakili kepentingan rakyat. Undang-undang yang tidak mewakili kepentingan rakyat tersebut antara lain: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No 21/2002 tentang Ketenagalistrikan, UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air, UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas, UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, UU No 19/2003 tentang BUMN.  
Sedangkan dampak dalam eksploitasi ekonomi juga tidak kalah mengerikan. Negara yang memiliki kuasa atas air, artinya dikuasai oleh rakyat, dan untuk rakyat, telah di privatisasi mencapai 80% oleh perusahaan transnasional. Praktik tersebut sebenarnya sudah melampaui batas yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dalam undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 3 ditegaskan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat”. Privatisasi terhadap air merupakan contoh kecil dari dampak neoliberalisme ekonomi. Hal tersebut menjadi bukti semakin hilangnya kontrol yang dimiliki negara akibat menyerahkan sepenuhnya terhadap mekanisme pasar bebas.  
Keberadaan perusahaan transnasional seperti Coca cola, Toyota, Yamaha, KFC, Microsoft, Carefour, Danone dan lain sebagainya menjadi bukti riil bahwa Indonesia merupakan target market bagi perusahan transnasional. Selain itu, Indonesia masih terlibat di pelbagai forum pasar bebas seperti World Trade Organization (WTO), the Asia Pacific Conference (APEC), dan Asean Free Trade Area (AFTA) atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Diskursus Pembangunan Ekonomi
            Proses sejarah dominasi dan eksploitasi ekonomi dapat dibagai menjadi tiga periode formasi sosial. Kolonialisme menjadi fase dominasi pertama, di mana negara-negara kapitalisme Eropa mengharuskan ekspansi secara fisik untuk memastikan mendapatkan bahan mentah. Sekitar abad 19, ketika zaman kolonialisme sedang berlangsung, semua elemen ikut menopang keberlangsungannya di tanah-tanah jajahan. Para ahli sosiologi abad 19 telah ikut melegitimasi keberlangsungan kolonialisme. Dengan mengadopsi teori Darwin, para ahli sosiologi secara implisit telah mendefinisikan diri (Eropa) sebagai prototipe manusia beradab, kemudian akan disusul oleh negara-negara jajahan. Semua ahli sosiologi tanpa bersepakat dan berkorespondensi, telah mempunyai gagasan yang sama tentang teori sosiologi yang dihasilkan. Inilah yang disebut oleh Michel Foucault (1926-1984) sebagai episteme zamannya, yakni semua elemen menghendaki kolonialisme dijalankan di negeri jajahan. Hal ini merupakan suatu kesaksian atau ungkapan jujur dari para sosiolog dalam memandang kolonialisme.
            Fase kedua menghendaki dominasi dan eksploitasi tidak dijalankan secara fisik. Fase ini adalah fase pembangunanisme.atau era developmentalisme. Fase ini menerapkan mede kolonialisme tidak dilakukan secara fisik, yakni melalui hegemoni dominasi ideologi dan produksi pengetahuan. Pengetahuan tentang developmentalisme menjadi bagian dominasi karean teori tersebut telah direkayasa sebagai paradigma sosial dominan di negara dunia ketiga.
            Globalisasi menjadi fase ketiga  dalam proses dominasi. Periode ini ditandai dengan liberalisasi ekonomi oleh lembaga finasial global dan disepakati oleh rezim perdaganagn bebas.. Fase ekonomi global ini menempatakan negara, perusahaan transnasional, serta lembaga keuangan multiteral, bank-bank transnasioanl, IMF, dan organisasi regional dan global seperti,WTO, NAFTA, APEC, ASEAN, AFTA/MEA, dan lain sebagainya.
            Salah satu masalah yang ditimbulkan oleh globalisasi adalah invasi pengetahuan positivistik terhadap pengetahuan negara dunia ketiga. Meminjam analisis Michel Foucault tentang discourse analisys, pengetahuan (knowledge) bukanlah suatu yang netral dan terpisah dari hubungan kekuasaan. Knowledge merupakan alat negara, perusahaan transnasional, universitas, dan organisasi formal di negara kapitalis maju untuk tetap mendominasi dan berkuasa atas negara dunia ketiga.
Seluruh proses yang terus melanggengkan dominasi dan eksploitasi, niscaya selalu membutuhkan tumbal atau patologi. Patologi seperti kemiskinan menjadi bukti nyata akan kebutuhan tumbal atas dominasi yang terjadi. Alih-alih menjadi alternatif untuk menyejahterakan rakyat, justru menjadi biang kerok atas langgengnya kemiskinan. Di Indonesia, angka kemiskinan yang dirilis oleh badan pusat statistik (BPS) pada tahun 2013 masih mencapai 28,55 juta. Ini menegaskan bahwa rakyat selalu menjadi tumbal atas kebijakan-kebijakan yang diberlakukan oleh negara. Angka 28,55 juta yang masih masuk ke dalam kubangan kemiskinan bukanlah angka yang sedikit. Angka tersebut juga masih bisa bertambah jika tidak segera dievaluasi secara radikal atas paradigma dalam memahami pembangunan ekonomi.
Peran Intelektual
            Semua diskursus tentang dominasi tidak terlepas peran yang diambil oleh intelektual. Kategori intelektual dilihat dari peran dan fungsi intelektual seseorang kepada masyarakat. Peranan pada masyarakat yang diambil seseorang menjadi tolak ukur yang cukup penting untuk menjadikan seseorang masuk ke dalam kategori intelektual. Antonio Gramsci (1891-1937) dalam Prison Notebook, menyebutkan bahwa “semua manusia adalah kaum intelektual, sehingga seseorang dapat mengatakan bahwa: namun tidak semua manusia mempunyai fungsi intelektual” (2013:13). Gramsci kemudian membagi intelektual menjadi dua kategori, yakni intelektual tradisional dan intelektual organik. Intelektual tradisional adalah seseorang yang melakukan hal sama secara terus-menerus dari generasi dan generasi, seperti guru, ulama dan administrator. Sedangkan intelektual organik adalah intelektual yang berhubungan langsung dengan kelas atau perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan mereka untuk untuk berbagai kepentingan serta memperbesar kekuasaan dan kontrol.
Sekolah ataupun perguruan tinggi merupakan tempat intelektual dielaborasikan. Dosen maupun mahasiswa dengan konsentrasi yang berbeda-beda, seluruhnya dapat dikategorikan sebagi intelektual. Seorang intelektual di mana pun berada, pasti akan selalu terikat dengan lingkungan sosialnya. Keterlibatan seorang intelektual di lingkungan sosial, tentunya akan mendorong intelektual ikut memahami kondisi sosial, ekonomi, politik, dan kebudayaan masyarakatnya. Untuk itulah, sebagai intelekual, diharuskan selalu mengatakan kebenaran dan keadilan kepada publik tentang kondisi di lingkungan sosialnya. Upaya untuk mengganti paradigma positivistik menjadi paradigma yang berbasis kritis, termasuk di dalam perguruan tinggi.. Intelektual yang mempunyai semangat untuk melanggengkan status quo, adalah bentuk “pengkhianatan terhadap intelektual”.


Senin, 07 Maret 2016

GANYANG POLISI SILUMAN TULUNGAGUNG




Penilangan merupakan salah satu hal yang dihindari oleh pengendara bermotor. Baik kendaraan roda, 2 maupun 4 terancam terkena sanksi penilangan oleh kepolisian. Iya, penilangan diberlakukan kepada mereka yang tidak melengkapi persyaratan berkendara seperti helm, STNK, SIM, KTP, dan lain-lain.
Polisi khususnya daerah Tulungagung marak-maraknya razia di jalanan, bukan saja jalan raya melainkan jalan sempit semacam jalan tikus kadang juga dijaga. Aneh bukan? apa sebenarnya yang mereka lakukan di tempat-tempat seperti itu? apakah mereka benar-benar melakukan penertiban kendaraan bermotor? atau hanya kepedean memakai seragam lalat hijau dan meminta uang pada masyarakat awam? ini mungkin terlalu konyol.
“Polisi di Indonesia yang jujur cuma dua, polisi tidur dan patung polisi” [Red., ], itulah pendapat beberapa warga Tulungagung dan sekitarnya. Pendapat ini mungkin ada benarnya, banyak polisi yang kerap tidak sesuai dengan tujuannya. Banyak polisi khususnya Tulungagung yang merampas uang masyarakat, melakukan tindak fisik pada masyarakat, dan lain-lain. Polisi yang tidak melakukan sesuai tujuannya inilah yang disebut sebagai Polisi Siluman. Padahal tujuan polisi yakni:
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
1.    memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
2.    menegakan hukum, dan
3.    memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai warga Indonesia khususnya Tulungagung, mari kita ganyang polisi-polisi semacam ini. mereka yang seharusnya menjadi pahlawan bagi masyarakat, justru menjadi perampok masyarakat, yang merampas hak, harta, dan kewajiban orang awam. Jangan biarkan mereka mencoreng nama polisi Negara, mungkin benar dari beberapa orang fragmatis menyatakan, “hanya memberikan STNK, SIM, dan KTP saja kok ribet”, tapi bukan hanya sebatas itu saja, ketika mereka [para siluman] dibiarkan atau bahkan diamini, mereka akan terus berlanjut dan berkembang biak semakin banyak dari waktu ke waktu, tapi ketika dilawan, mereka dapat diminimalisir atau bahkan bisa dimatikan sampai akarnya. Berikut ini beberapa hal yang bisa diselidiki bahwa polisi yang ada dijalanan polisi siluman atau polisi sungguhan saat melakukan razia kendaraan bermotor.
Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala KePolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:
a. Alasan dan jenis pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.
Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
Nah, jika melewati razia yang tak sesuai dengan aturan-aturan tersebut di atas, jangan ragu untuk meminta surat penugasan atau laporkan kepada Propam Polri. Mari menjadi Agen Of Change yang mampu merubah pandangan dan kebobrokan negara. Mulailah dari yang anda ketahui...!!!

MARI KITA BRANTAS POLISI SILUMAN....!!!!



Tulisan Muchamad Nawawi
[Mahasiswa nakal yang sering merepotkan dosen-dosennya]