Senin, 07 Maret 2016

GANYANG POLISI SILUMAN TULUNGAGUNG




Penilangan merupakan salah satu hal yang dihindari oleh pengendara bermotor. Baik kendaraan roda, 2 maupun 4 terancam terkena sanksi penilangan oleh kepolisian. Iya, penilangan diberlakukan kepada mereka yang tidak melengkapi persyaratan berkendara seperti helm, STNK, SIM, KTP, dan lain-lain.
Polisi khususnya daerah Tulungagung marak-maraknya razia di jalanan, bukan saja jalan raya melainkan jalan sempit semacam jalan tikus kadang juga dijaga. Aneh bukan? apa sebenarnya yang mereka lakukan di tempat-tempat seperti itu? apakah mereka benar-benar melakukan penertiban kendaraan bermotor? atau hanya kepedean memakai seragam lalat hijau dan meminta uang pada masyarakat awam? ini mungkin terlalu konyol.
“Polisi di Indonesia yang jujur cuma dua, polisi tidur dan patung polisi” [Red., ], itulah pendapat beberapa warga Tulungagung dan sekitarnya. Pendapat ini mungkin ada benarnya, banyak polisi yang kerap tidak sesuai dengan tujuannya. Banyak polisi khususnya Tulungagung yang merampas uang masyarakat, melakukan tindak fisik pada masyarakat, dan lain-lain. Polisi yang tidak melakukan sesuai tujuannya inilah yang disebut sebagai Polisi Siluman. Padahal tujuan polisi yakni:
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
1.    memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
2.    menegakan hukum, dan
3.    memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai warga Indonesia khususnya Tulungagung, mari kita ganyang polisi-polisi semacam ini. mereka yang seharusnya menjadi pahlawan bagi masyarakat, justru menjadi perampok masyarakat, yang merampas hak, harta, dan kewajiban orang awam. Jangan biarkan mereka mencoreng nama polisi Negara, mungkin benar dari beberapa orang fragmatis menyatakan, “hanya memberikan STNK, SIM, dan KTP saja kok ribet”, tapi bukan hanya sebatas itu saja, ketika mereka [para siluman] dibiarkan atau bahkan diamini, mereka akan terus berlanjut dan berkembang biak semakin banyak dari waktu ke waktu, tapi ketika dilawan, mereka dapat diminimalisir atau bahkan bisa dimatikan sampai akarnya. Berikut ini beberapa hal yang bisa diselidiki bahwa polisi yang ada dijalanan polisi siluman atau polisi sungguhan saat melakukan razia kendaraan bermotor.
Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala KePolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:
a. Alasan dan jenis pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.
Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
Nah, jika melewati razia yang tak sesuai dengan aturan-aturan tersebut di atas, jangan ragu untuk meminta surat penugasan atau laporkan kepada Propam Polri. Mari menjadi Agen Of Change yang mampu merubah pandangan dan kebobrokan negara. Mulailah dari yang anda ketahui...!!!

MARI KITA BRANTAS POLISI SILUMAN....!!!!



Tulisan Muchamad Nawawi
[Mahasiswa nakal yang sering merepotkan dosen-dosennya]

2 komentar: