Selasa, 19 April 2016

REKLAMASI UNTUK SIAPA

REKLAMASI UNTUK SIAPA?
MUCHAMAD NAWAWI KETUA BIDANG PPPA HMI KOMISARIAT INSAN CITA TULUNGAGUNG



“Kalau kemanusiaan tersinggung, semua orang yang berperasaan dan berfikiran waras ikut tersinggung, kecuali orang gila dan orang yang berjiwa kriminal, biarpun dia sarjana.” Pramodya Ananta Toer, Bumi Manusia

Pertengahan April, Indonesia digemparkan dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk mereklamasi teluk pantai di Jakarta. Reklamasi adalah usaha memperluas lahan yang tidak aktif menjadi suatu lahan yang yang bisa dimanfaatkan secara aktif.
Kebijakan tersebut sempat menjadi kegaduhan publik.. Pasalnya pengadaan Reklamasi dinilai hanya menguntungkan sebelah pihak serta merugikan rakyat kecil dan lingkungan sekitar.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah [Bappeda] Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati telah diusut mendapatkan kontribusi 15 persen dari nilai jual obyek pajak [NJOP], 15 persen tersebut masih bisa dikali luas lahan untuk dijual. Selain itu ada pula 5 persen konversi lahan yang diberikan sebagai laba kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta. Hal itu juga sudah dikonfirmasi oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Djahaya Purnama.
Sejauh ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil [RWZP3K] Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang [RTR] Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL AriesmanWidjaja. Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp 2 Miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda.
Dampak reklamasipun sudah mulai dirasakan, mulai berkurangnya hasil tangkapan para nelayan sebaganyak 30 persen, semakin tenggelamnya pulau di daerah sekitar, dan berkurangnya ekosistem bawah laut yang berguna untuk meminimalisir tsunami. Tidak heran para nelayan dan masyarakat ikut menolak dan menghentikan reklamasi merugikan rakyat kecil tersebut.
Sungguh ironis, ditengah berhimpit-himpitnya kehidupan rakyat kecil di Jakarta, kini hasil reklamasi teluk pantai pun siap dimangsa perusahaan-perusahaan kaya bahkan telah diggadang-gadang hak kepemilikan-nya.
Anehnya, meski diketahui adanya kasus-kasus yang melatar belakangi reklamasi. Aktifitas-aktifitasnya pun tidak bisa dihentikan, masyarakat dan beberapa menteri hanya menghasilkan pemberhentian secara sementara.
Dari masalah-masalah tersebut, muncul beberapa pertanyaan penting, reklamasi teluk pantai sebenarnya untuk siapa? untuk penambahan masukan penghasilan Negara? untuk pemerintah DKI Jakarta? untuk orang kaya yang mampu membeli-nya? atau untuk rakyat jelata?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar