Selasa, 30 Desember 2014

KHAWARIJ DAN KARAKTERISTIK KITAB TAFSIRNYA



  1. Sejarah Lahirnya Khawarij dan Pembagiannya.
Khawarij adalah bentuk jamak dari “kharij” dan berasal dari akar kata kharaja” yang berarti keluar, Kata keluar bermaksud walk out dari patuh dan loyal kepada pemimpin atau Imam yang sah, seorang khawarij  mendemonstrasi-kan keingkarannya dan membentuk wilayah sendiri yang eksklusif. Ulama Fiqih menyebut Khawarij dengan Istilah “al-Baghi” atau pembangkang.
Khawarij adalah sekelompok kaum yang keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib, karena mereka tidak setuju dengan upaya Tahkim/arbitrase, dalam rangka mencapai perdamaian dalam perang shiffin, keluarnya khawarij dari barisan Ali ibarat keluarnya anak panah dari busurnya.
Khawarij lahir dari konflik yang terjadi pada masa Ali bin abi Thalib  dengan Mu’awiyah bin Abi Sofyan, konflik tersebut tidak bias diselesaikan, peristiwa tersebut berawal dari keinginan Ali sebagai Khalifah yang sah untuk mereshufle semua gubernur yang diangkat oleh  khalifah Usman bin Affan, tetapi Mu’awiyyah selaku Gubernur Siria menolak dan tidak mentaati keputusan Ali, sehingga terjadilah konflik antara keduanya, selanjutnya Mu’awiyyah menuntut Ali segera menemukan dan menangkap dan menghukum para pelaku pembunuhan Usman, maka tidak ada alternatif lain bagi Ali bin Abi thalib kecuali memerangi Muawiyah yang dianggapnya sebagai pembangkang. Sebanyak 50.000 balatentara dipersiapkan Ali Bin Abi Thalib berangkat menuju utara tempat tersebut bernama Shifin, dan bertemun dengan pasukan Muawiyah yang berjumlah 80.000, peperanganpun meletus, dengan kemenangan dipihah Ali, melalui juru runding Amr bin Ash Muawiyah meminta Ali berdamai dan menghentikan peperangan, kemudian kedua pihak sepakat mengakhiri peperangan dan selanjutnya melaksanakan perundingan (arbitrase).
Dalam pelaksanaannya arbitrase yang dilakukan oleh khalifah Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah bin Abi Sofyan ditunjuklah juru bicara masing-masing dari pihak Muawiyah ditunjuklah Amr ibnu Ash, sementara pihak Ali menginginkan Abdullah Ibni Abbas, tetapi ditolak oleh pasukannya, sehingga pilihan suara terbanyak mengarah kepada Abu Musa Al-As’ari, walaupun sebenarnya Ali tidak menginginkan Abu Musa al-As’ari.[1]
Dari fakta diatas jelas bagi kita, bahwa dari kedua sosok perunding tersebut terdapat kepentingan yang bertolak belakang. Amru bin Ash sangat berkepentingan dalam melanggengkan status quonya, dengan Muawiyah selain hubungan keluarga, sementara Abu Musa Al-As’ari ia tidak memiliki hubungan darah dengan Ali dan juga tidak ada kepentingan politis, karena ia merupakan korban dari Ali dalam meresufle gubernur dan digantikan oleh Amarah ibnu Syihab, namun pergantian tersebut ditolak oleh penduduk Kuffah, dan tetap mempertahankan Abu Musa Al-As’ari.  
Dengan demikian tidak mengherankan Amru bin Ash mati matian  membela Muawiyah semenatara Abu Musa Al-As’ari tidak, inilah indikasi kekalahan dalam arbitrase tesebut, arbitrase tersebut dilakukan pada bulan Ramadhan 37H (Januari 659H) di suatu tempat yang bernama Dumat al-Jandal, antara Madinah dan Damaskus, adapun materi perundingan tersebut ada dua yaitu Siapa yang tepat menjadi Khalifah dan apakah Usman terbunuh secara zalim, setelah upaya lobi dan upaya serius yang ditempuh oleh Amru bin Ash, akhirnya berhasil meyakinkan Abu Musa Al-As’ari, sehingga lahirlah keputusan bahwa Usman terbunuh secara zalim dan Muawiyah pantas menuntut balas atas kematiannya,[2] dan Abu Musa al-As’ari menginginkan Abdullah bin Umar sebagai Khalifah, sementara Amr bin Ash menginginkan Muawiyah bin Abi Sofyan, karena tidak tercapai kesepakatan maka masing-masing perunding memutuskan menjatuhkan Ali dan Muawiyah dari jabatannya dan selanjutnya keputusan diserahkan kepada umat Islam.  
Pada saat hasil perundingan yang telah disetujui itu diumumkan kepada  umat Islam, pada saat Amr bin Ash tampil dalam penyampaian keputusan tersebut mengeluarkan pernyataan bahwa Muawiyah ditetapkan sebagai Khalifah, pernyataan tersebut menimbulkan suasana gaduh dan kerkecewaan dikalangan umat Islam.[3] dari peristiwa ini jelas bagi kita bahwa Arbitrase bagi Muawiyah hanyalah sebuah upaya untuk menghindari kekalahan waktu berperang dan untuk merebut posisi khalifah, maka keputusan Amr bin Ash tersebut ditolak oleh Ali karena sudah menyimpang dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah SAW, oleh karena dia menyatakan dirinya tetap sebagai Khalifah dan Muawiyah sebagai pembangkang.[4]
Keadaan setelah peristiwa tersebut semakin tidak stabil dan menjadikan umat Islam berada dalam ketidak stabilan, sebagian umat menyalahkan Ali  kenapa mau menerima Abitrase bahkan ada juga yang mengkafirkan Ali, namun ada juga pengikut Ali yang tetap mendukung Ali dan tidak menyalahkannya sedikitpun, ada juga yang bersikap netral, seja itulah Islam tebagi kepada beberapa sekte.
Pendukung setia Ali adalah orang-orang yang pertama mempersalahkan dalam menerima tawaran tahkim, karena menurut mereka arbitrase tidak sesuai dengan syari’at Islam, bahkan mereka menyatakan setiap orang yang terlibat dalam Tahkim tersebut adalah kafir, golongan inilah yang dinamakan dengan sekte al-Khawarij. Mereka memilih Jargon dan ungkapan yang menjadi landasan utama dari membentuk barisan mereka yaitu”Tidak ada hukum kecuali hukum dari Allah”. Oleh karena itu mereka menganggap Ali dan Mu’awiyyah telah menyimpang dari Islam. Landasan atau Jargon Khawarij ini diambil dari firman Allah Swt yang terdapat dalam surat al-Ma’idah ayat 44:
...وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ (44)
44....  Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.
Berdasarkan ayat ini, maka mereka menjatuhkan vonis kepada Ali bin Abi Thalib, Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Abu Musa al-Asaryi dan Amr bi Ash sebagai Kafir,[5] setelah itu theology Khawarij mengalami perkembangan dalam mengkategorikan seseorang itu kafir, seperti setiap pelaku dosa besar juga dianggap kafir.
Arbitrase ini berakibat kepada hilangnya dukungan dari pengikut Ali yang militan dan marah dengan upaya Tahkim tersebut. Mereka membentuk kelompok yang bernama “al-Syurat” yaitu: Orang-orang yang menjual diri secara totalitas kepada Allah dan rela berkorban demi Agama yang benar.[6]
Maka sebutan al-Syurat  nama lain dari Khawarij itu sekaligus memberikan gambaran tentang hakikat dan sifat gerakan mereka, yaitu gerakan dengan semangat, dengan sendirinya kelompok ini berkembang menjadi kelompok dengan tingkat ekstrim dan militansi yang tinggi, sehingga tidak terhindari lagi membawa mereka kepada situasi yang mudah sekali terpecah dan saling bermusuhan dan akhirnya melenyapkan mereka sendiri. Egalitarinisme yang radikal dari kelompok ini membawa mereka kepada konsep-konsep sosial dan poloitik yang sesungguhnya lebih dekat kepada cita-cita Islam yang diletakkan oleh Rasulullah saw dan merupakan kelanjutan cita-cita universal dalam tradisi bangsa-bangsa. Namun karena cita-cita tersebut dibawa dengan militansi yang tidak terkendali, konsep tersebut melahirkan hijrah; yaitu semua orang harus menyingkir dari tatanan yang mapan dan bergabung dengan mereka atas dasar Iman yang benar, korban yang menjadi target utama mereka adalah Aliran sendiri, tokoh yang pernah mereka sanjung dan kultuskan namun akhirnya mereka habisi dalam drama pembunuhan akibat faktor politis.
Khawarij terkenal dengan kekerasan dalam berprinsip, mereka tidak mau berkompromi dalam hal penyimpangan agama selain dari ajaran Islam yang mereka yakini. Prinsip tersebut terbawa-terbawa daripada sejarah kaum khawarij itu sendiri. Mereka umumnya kaum badui yang hidup di Padang pasir tandus, kehidupan sehari-hari mereka menyebabkan mereka menjadi pemberani, tegas dan tidak mau bergantung kepada orang lain. Disisi lain pula kehidupan sebagai badui membuat mereka terus semakin jauh dari ilmu Islam, oleh karena itu mereka memahami al-Qur’an dan hadis secara harfiah saja. Akibat dari aktifitas mereka yang selalu merongrong tatanan dan aturan Islam yang sudah mapan mereka juga di gelar sebagai kaum “al-hururiyun” Nisbah kepada Oase al-Hurura dekat Kufah (Markas mereka). Seperti dikatakan tadi mereka ini mengalami penghancuran diri sendiri (self annihilation) karena watak mereka yang ekstrem, akibatnya mereka perlahan-lahan punah dan hamper hilang dari peta umat Islam hingga saat ini.
 Walaupun secara fisik khawarij hilang dari peta umat Islam saat ini, namun pada hakikatnya secara doktrinal justru dia tetap hidup dan dipakai pada faham-faham keagamaan yang saat ini berkembang.
  1. Pemikiran Dan Gaya Penafsiran Khawarij Terhadap Ayat Al-Qur’an.
Perkembangan pemikiran sekte Khawarij berikutnya adalah masalah kedaulatan Tuhan, artinya kewenangan bersumber dari Tuhan. Dengan kata lain otoritas yang berada ditangan manusia itu pada prinsipnya melaksanakan otoritas Tuhan, terutama dalam hal mempertahankan eksistensi Syari’at. Pelembagaan itu pada hakikatnya merealisasikan keadilan itu berada ditangan kehidupan umat. Untuk menciptakan kelestarian syari’at dan keadilan diperlukan adanya sesuatu kekuatan politik yang dikendalikan oleh seorang penguasa yang mendapat legalitas dari umat. Doktrin Khawarij ini pada hakikatnya bermaksud meletakkan otoritas Tuhan di atas semua manusia. Iman adalah palaksanaan perintah Tuhan, inilah sebabnya mereka berbicara tentang “al-Bai’ah lillah[7].
Dalam aspek penafsiran terhadap ayat al-Qur’an, Khawarij tidak  memiliki kedalaman ilmu tentang Takwil dan mereka juga tidak mau peduli terhadap apa maksud sebenarnya dari makna ayat -ayat tersebut, mereka juga tidak membebani diri mereka dengan sikap yang serius dan sungguh-sungguh untuk mencari maksud yang menjadi sasaran dari makna ayat al-Qur’an dan  begitu juga bagaimana pula rahasia-rahasia yang terdapat dibalik ayat-ayat tersebut, tetapi mereka hanya terhenti dan terbatas kepada tataran lafziah saja.
Khawarij mempunyai pandangan dangkal pada ayat-ayat al-Qur’an,  kadang-kadang ayat yang mereka fahami itu tidak sesuai dengan maksud sebenarnya dari ayat tersebut, dan juga tidak memiliki hubungan sama sekali dengan ayat yang mereka jadikan sebagai dalil untuk melegitimasi pendapat mereka, karena mereka hanya sebatas memahami ayat secara zahir yang batil.[8]
Di kalangan Khawarij sendiri, terdapat banyak mazhab-mazhab yang mempunyai pemikiran atau pendapat yang berbeda satu dan lainnya. Namun demikian mereka tetap menisbahkan pendapat mereka itu kepada Islam, mereka semua mengakui al-Qur’an. Di dalam setiap ajaran dan untuk memperkuat pendapat,  mereka selalu menjadikan al-Qur’an sebagai dasar pijakan dan dasar untuk menumbuhkan keyakinan mereka, namun hanya terkait kepada ayat-ayat yang bias mendukung pendapat mereka, untuk ayat ini mereka akan tetap mempertahankannya, sebaliknya jka persoalan tersebut tidak bersesuaian dengan pendapat dan pendirian serta kepentingan mereka, mereka berupaya sekuat tenaga untuk lepas dan mulai memalingkan dan mentakwilkan ayat al-Qur’an sehingga tidak bertentangan dengan pendapat mereka.
Diantara mazhab-mazhab dalam sekte Khawarij adalah sebagai berikut:
1.      Azraqiah, merupakan pengikut dari Nafi’ bin al-Azraq, Mazhab ini memiliki beberapa prinsip seperti: Mereka mengkafirkan selain dari kelompok mereka, haram mengkosumsi sembelihan dari selain kelompok mereka, dan juga haram menikahi yang bukan dari kelompok mereka, dan tidak boleh mendapat warisan selain dari kelompok mereka, dan bermu’amalah dengan selain kelompok mereka sama dengan bermua’malah antara orang kafir dengan orang musrik.
2.      Al-Najdad, merupakan pengikut Najdah bin Amir, diantara prinsip mereka adalah : Tidak ada keperluan manusia kepada Imam selama-lamanya, namun sekiranya umat memerlukan pemimpin maka perlu diangkat, jika tidak diperlukan, maka tidak boleh diangkat.
3.      Al-Safariyyah, merupakan pengikut Ziyad bin al-Asfar, diantara prinsip mereka adalah pelaku dosa besar adalah Musrik, namun ada diantara mereka mengatakan bahwa setiap pelaku dosa sudah disediakan had-nya dalam Syari’ah, pelakunya tidak dikatakan Kafir ataupun  Musrik, tetapi dinamakan sesuai dengan dosa yang mereka lakukan.[9]
  1. Contoh-Contoh Penafsiran Al-Khawarij
Berikut ini diantara penafsiran yang dilakukan Khawarij terhadap ayat-ayat alQur’an yang bertujuan untuk menyokong dan menguatkan eksistensi sekte mereka, adapun contoh tersebut sebagai berikut:
  1. Ayat yang melegitimasi dalam memvonis Kafir terhadap setiap pelaku dosa besar, yaitu dalamsurat Ali Imran ayat 97:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ (97)
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah, barangsiapa mengingkari kewajiban haji, sesungguhnya Allah maha kaya dari semesta alam.
Ayat ini mereka simpulkan bahwa orang yang meninggalkan kewajiban haji masuk kepada kategori kafir.
  1. Firman Allah swt dalam Surat al-Ma’idah ayat 44:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ (44)
Barang siapa Yang tidak menghukum menurut apa yang telah diturunkan oleh Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.
Menurut al-Khawarij, bahwa setiap pelaku dosa/pekerja maksiat, tanpa mempermasalahkan tinggkat syariknya, maka tetap dia menjadi ”kafir”, karena mereka telah menyimpang dari wahyu Allah swt. Khawarij juga menghukum para pelaku maksiat tersebut sesuai yang tertulis dalam nash al-Qur’an tersebut.
3. Firman Allah swt surat al-Taghabun ayat 2:
هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ فَمِنْكُمْ كَافِرٌ وَمِنْكُمْ مُؤْمِنٌ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (2) 
Dia lah Yang menciptakan kamu; maka diantara kamu ada yang kafir dan ada diantara kamu yang beriman; dan Allah Maha melihat apa Yang kamu kerjakan.
Mereka menyimpulkan dari makna zahir ayat ini, menurut mereka tidak ada kategorisasi fasiq. Menurut Khawarij manusia terbagi kepada dua kategori saja yaitu mukmin dan kafir. Manusia berada pada posisi iman dan kafir, maka oleh karena tidak kategori lain kecuali mukmin dan kafir, mereka mengatakan bahwa orang yang tidak beriman, otomatis menjadi kafir, sementara fasiq tidak berada dalam kategori mukmin, maka tetap menjadi golongan kafir.[10]
4. Firman Allah Swt dalam Surat Ali Imran ayat 106:
يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ فَأَمَّا الَّذِينَ اسْوَدَّتْ وُجُوهُهُمْ أَكَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ (106)
Pada hari yang di waktu itu ada muka yang putih berseri, dan ada pula muka yang menjadi hitam muram. Adapun orang-orang yang telah hitam muram mukanya, (kepada mereka dikatakan): "kenapa kamu kafir sesudah kamu beriman? Karena itu rasakan azab disebabkan kekafiran kamu itu".
Khawarij mengatakan:“Orang Fasiq tidak termasuk kepada yang putih  wajahnya, dan sudah pasti termasuk yang hitam wajahnya dan wajib dihukum kafir”
5. Firman Allah Swt dalam Surat al-Sajadah ayat 20:
وَأَمَّا الَّذِينَ فَسَقُوا فَمَأْوَاهُمُ النَّارُ كُلَّمَا أَرَادُوا أَنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا أُعِيدُوا فِيهَا وَقِيلَ لَهُمْ ذُوقُوا عَذَابَ النَّارِ الَّذِي كُنْتُمْ بِهِ تُكَذِّبُونَ (20)
Dan adapun orang-orang yang fasik, maka tempat mereka ialah neraka; setiap kali mereka hendak keluar dari padanya, mereka dikembalikan kedalamnya, dan dikatakan kepada mereka: "Rasakanlah siksa neraka Yang dahulu kamu mendustakannya".
Berdasarkan ayat ini Khawarij menjadikan seseorang itu termasuk golongan pendusta. Demikian beberapa ayat-ayat al-Qur’an, Dijadikan Khawarij untuk mengklaim para pelaku dosa besar sebagai “kafir”.
Setelah menganalisa penafsiran ayat tersebut, stelah itu kita coba membandingkan nya dengan ahlu Sunnah wa al-Jama’ah, maka sangat kelihatan sekali keanehan dan keganjilan penafsiran Khawarij tersebut. Berdasarkan itu dapat kita katakan bahwa penafsiran Khawarij sangat jauh dari kaedah penafsiran yang sebenarnya, dan fenomena menyimpang ini dapat menimbulkan pertentangan dan konflik dikalangan umat Islam.
  1. Sikap Khawarij Terhadap Sunnah, Ijmak Ulama Dan Dampak Sikap Tersebut Terhadap Penafsiran.
Pengaruh-pengaru kejumudan atau stagnasi pemikiran sekte Khawarij terhadap pemahaman nash-nash al-Qur’an, mereka tidak mengabaikan dan memperhatikan sumber hukum Islam kedua yaitu Hadis Rasulullah saw yang berfungsi sebagai Mubayyin, Nasakh, Takssis bagi ayat-ayat yang umum ata sebagai penambah hukum al-Qur’an. Banyak sekali Hadis-hadis Rasulullah yang mereka abaikan dan dustakan, bahkan mereka berusaha memalsukannya, seperti yang terjadi dalam hadis:
إنكم ستخلفون من بعدى, فما جاءكم عنى فعرضوه على كتاب الله,
Abdurrahman al-Mahdi: al-Zanadiqah dan Khawarij telah memalsukan Hadis ini menjadi:
ما أتاكم عنى فاعرضوه على كتاب الله ...إلخ
Contoh lain dari Penyelewengan mereka dan pengingkaran mereka terhadap hadis Rasulullah saw adalah:
لا وصية لوارث
Tidak ada wasiat bagi ahli waris
Mereka mengatakan mengenai hukum wasiat ditolak oleh al-Qur’an, melalui firman Allah swt dalam surat al-Baqarah 180:
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Diwajibkan atas Kamu, apabila seseorang diantara kamu hampir mati, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiatlah untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara baik (ini adalah kewajiban), atas orang-orang Yang bertaqwa.
Menurut mereka ibu dan bapak dalam keadaan bagaimanapun tidak boleh dihalangi untuk mendapatkan wasiat, Menurut mereka riwayat/hadis ini salah dan bertentangan dengan al-Qur’an.[11]
Sebagaimana golongan Khawarij karena kuatnya pengaruh mabda’ dan pemikiran mereka yang jumud, menyebabkan mereka tidak memperhatikan Ijma’ Ummah, dan mereka juga tidak pula menganggap Ijma’ tersebut sebagai salah satu sumber landasan dalam memahami Nash al-Qur’an dan sunnah, seperti kita ketahui bahwa ijma’ juga disandarkan kepada sumber utma yaitu al-Qur’an dan Hadis, inilah salah sdatu penyebab mereka membuat hadis-hadis palsu.. Dalam hal ini al’Alamah Ibnu Qutaibah telah banyak mendatangkan hujah untuk menolak kekeliruan tersebut.
  1. Karya-karya Tafsir al-Khawarij.
Tradisi Khawarij dalam melahirkan dan membuat karya-karya tafsir tidak sesubur karya Tafsir yang di lahirkan oleh Sunni, Mu’tazilah dan syi’ah, baik dari segi kuantitas (jumlah), ataupun dari segi Kualitas (mutu). Diantara karya-karya tafsir yang dibuat Khawarij adalah:
1.      Tafsir Abdurrahman Bin Rustam al-Farisi (abad ke-3H).
2.      Tafsir Hiwad bin Muhkam al-Hawari (abad ke-3H).
3.      Tafsir Abi Ya’qub, Ysuf bin Ibrahim al-Warjalani (Abad ke-6H).
4.      Tafsir Da’i al-‘Amal li yaum al ‘Amal, oleh Syaikh Muhammad.
5.      Yusuf Itfis (Mufassir kontemporer meninggal pada tahun 1332H.
6.      Tafsir Himyan al-Zaadi il Dar al-Mi’ad, oleh Syaikh Muhammad Yusuf Itfis.
7.      Taisir al-Tafsir, oleh Syaikh Muhammad Yusuf Itfis.
Tafsir Abdurrahman Bin Rustam al-Farisi sudah tidak ditemukan lagi pada masa sekarang ini, sementara Tafsir Hiwad bin Muhkam al-Hawari masih dijumpai dan dipopulerkan oleh mazhab Ibadhiyyah di negeri Magribi, saat ini dan dicetak sebanyak empat jilid, jilid pertama dimulai dari surat al-Fatihah dan  diakhiri dengan surat al-An’am, adapun jilid ke-4 diawali dari surat al-Zumar dan berakhir pada akhir surat al-Qur’an (Surat al-Nas) Adapun tafsir Abi Ya’qub, Yusuf bin Ibrahim al-Warjalani juga tidak  ditemukan lagi pada saat sekarang, tafsir ini merupakan kitab tafsir yang terbaik disbanding kitan tafsir yang lainnya dari sudut pembahasan, tahqiq dan i’rabnya. Sementara tafsir Da’i al-‘Amal li yaum al-‘Amal, oleh Syaikh Muhammad Yusuf Itfis, belum selesai penyusunannya karena pengarang berazam untuk menjadikan Tafsir ini menjadi 30 juz, tetapi karena pengarang disibukkan dengan mengarang kitab tafsir Himyan al-Zaadi il Dar al-Mi’ad, tafsir Himyam ini masih ditemukan pada saat sekarang dan berjumlah 13 jilid, dan naskah tafsir ini dapat dijumpai di Dar al-Kuttub di Mesir, dan yang terakhir adalah kitab tafsir Taisir Tafsir dicetak sebanyak tujuh jilid dan dapat dijumpai di Dar al-Kuttub di Mesir.
Karya-karya tafsir al-Khawarij ini sangat terbatas dari segi jumlah,  sebagian masih bias ditemukan dan yang lainnya sudah tidak diketahui keberadaannya dan tidak membawa pengaruh yang berarti pada saat sekarang. Karya tafsir Khawarij yang mudah dijumpai saat ini adalah dari mazhab Ibadhiyyah, mazhab Ibadhiyyah ini tersebar di al-Magribi, Hadramaut (Yaman), Oman, Zanbajar.  Timbul pertanyaan pada kita semua, apa yang melatar belakangi  sedikitnya lahir karya-karya tafsir dari sekte Khawarij, Muhammad Husain al-Dzahabi dalam karya agungnya “al-Tafsir wa al-Mufassirun”, menyatakan tiga faktor penyebabnya :
1.      Sedikit dari kalangan Khawarij yang menetap di Basrah, Kuffah, golongan Khawarij kebanyakan berasal dari arab Badui (pedalaman) yaitu dari kabilah Tamim, dan sedikit dari mereka tersebut yang tinggal di Basrah. Mereka hidup jauh dari manusia dan perkembangan dan kemajuan agama, ilmu dan sosial. Mereka menjunjung tinggi Islam sesuai pemahaman mereka dan tidak mau menerima pandangan ajaran dari Islam dari sekte lain.
2.      Sepanjang perkembangan dan pertumbuhannya, golongan Khawarij disibukkan dengan peperangan sehingga dengan peperangan ini menghabiskan waktu, keterlibatan Khawarij dalam perang di mulai dari konflik antara Ali bin Abi Thalib hingga peperangan dengan Bani Ummayah , kemudian peperangan Bani Ummayah dengan bani Abbasiyyah dan seterusnya, sehingga dapat disimpulkan Khawarij praktis tidak pernah absen dari perang.
3.      Khawarij khas dengan pemikiran mereka yang aneh-aneh dan ganjil, mereka fokus dan berkosentrasi untuk membersihkan aqidah dan berpoegang teguh kepada iman, dan mereka juga berpandangan bahwa berdusta termasuk dosa besar, hal ini menyebabkan mereka tidak menumpukan kosentrasi mereka untuk memperdalam tafsir dan menghindar untuk membahas disebalik makna ayat al-Qur’an, karena menurut mereka aktivitas tersebut tidak akan mendatangkan manfaat dan kebenaran, karena mereka takut aktifitas tersebut menjadi ajang berdusta kepada Allah.[12]


[1] Ahmad Syalabi, Tarekh al-Islam wa al-hadharah al-Islamiyyah, Juz 1, (Mesir, Maktabah al-Nahdhah alMisriyyah, 1975), h.302
[2] M.Jamaludin Surur, Al-Hidayah al-Siyasah fi al-Daulah al-Arabiyyah al-Islamiyyah, (Kairo: Darel Fikri al-Arabi, 1975,) h. 69.
[3] Harun Nasution, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspek, jilid 1, (Jakarta: UI Presss, 1985), h.94.
[4] M.Jamaludin Surur, Al-Hidayah al-Siyasah fi al-Daulah al-Arabiyyah al-Islamiyyah,..., h.83.
[5] M. al-Khudri, Tarikh Tasri’ al-Islamiah, (Kairo: Maktabah al-Adab, tt), h.105.
[6] Muhammad Husain al-dzahabi, Al-Ittihad al-Munhariffah fi Tafsir al-Qur’an al-Karim, (Beirut: Darul Ihya al-Turats al-Arabi, tt), h. 165.
[7] Nuruzzaman Shidqi, Syi’ah dan Khawarij dalam Prespektif Sejarah, (Yogyakarta: plp2m, 1985), h. 76.
[8] Muhammad Husain Al-Zahabi, al-Taafsir wa al-Mufassirun, Maktabah Syamilah, (Jami’ah al-Islamiah bilmadinah al-munawwarah, tt), Juz 2, h.229.
[9] Ibid., h. 225.
[10] Ibid., h. 227.
[11] Ibid., h. 231.
[12] Ibid., h. 234.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar