- Sejarah Lahirnya Khawarij dan Pembagiannya.
Khawarij adalah bentuk jamak dari “kharij”
dan berasal dari akar kata “kharaja” yang berarti keluar, Kata keluar bermaksud “walk out” dari patuh dan loyal kepada pemimpin atau Imam yang
sah, seorang khawarij mendemonstrasi-kan keingkarannya dan membentuk wilayah sendiri yang eksklusif. Ulama Fiqih menyebut Khawarij
dengan Istilah “al-Baghi” atau pembangkang.
Khawarij adalah sekelompok kaum yang keluar dari
barisan Ali bin Abi Thalib, karena mereka
tidak setuju dengan upaya Tahkim/arbitrase, dalam rangka mencapai perdamaian dalam perang
shiffin, keluarnya khawarij dari barisan
Ali ibarat keluarnya anak panah dari
busurnya.
Khawarij lahir dari konflik yang terjadi pada masa
Ali bin abi Thalib dengan Mu’awiyah bin Abi Sofyan, konflik
tersebut tidak bias diselesaikan, peristiwa
tersebut berawal dari keinginan Ali sebagai
Khalifah yang sah untuk mereshufle
semua gubernur yang diangkat oleh khalifah
Usman bin Affan, tetapi Mu’awiyyah
selaku Gubernur Siria menolak dan tidak mentaati keputusan Ali, sehingga terjadilah konflik antara
keduanya, selanjutnya Mu’awiyyah menuntut Ali
segera menemukan dan menangkap dan menghukum
para pelaku pembunuhan
Usman, maka tidak ada alternatif lain bagi Ali bin Abi thalib kecuali memerangi Muawiyah yang
dianggapnya sebagai pembangkang. Sebanyak 50.000 balatentara dipersiapkan Ali Bin Abi Thalib berangkat
menuju utara tempat tersebut bernama Shifin, dan bertemun dengan pasukan Muawiyah
yang berjumlah 80.000, peperanganpun meletus, dengan kemenangan dipihah Ali, melalui
juru runding Amr bin Ash Muawiyah meminta Ali berdamai dan menghentikan
peperangan, kemudian kedua pihak sepakat mengakhiri peperangan dan selanjutnya
melaksanakan perundingan (arbitrase).
Dalam
pelaksanaannya arbitrase yang dilakukan oleh khalifah Ali bin Abi Thalib dengan
Muawiyah bin Abi Sofyan ditunjuklah juru bicara masing-masing dari pihak Muawiyah
ditunjuklah Amr ibnu Ash, sementara pihak Ali menginginkan Abdullah Ibni Abbas,
tetapi ditolak oleh pasukannya, sehingga pilihan suara terbanyak mengarah
kepada Abu Musa Al-As’ari, walaupun sebenarnya Ali tidak menginginkan Abu Musa
al-As’ari.[1]
Dari fakta diatas jelas bagi kita, bahwa dari kedua
sosok perunding tersebut
terdapat kepentingan yang bertolak belakang. Amru bin Ash sangat berkepentingan dalam melanggengkan
status quonya, dengan Muawiyah selain hubungan
keluarga, sementara Abu Musa Al-As’ari ia tidak memiliki hubungan darah dengan Ali dan juga tidak ada
kepentingan politis, karena ia merupakan korban
dari Ali dalam meresufle gubernur dan digantikan oleh Amarah ibnu Syihab,
namun pergantian tersebut ditolak oleh penduduk Kuffah, dan tetap mempertahankan Abu Musa Al-As’ari.
Dengan demikian
tidak mengherankan Amru bin Ash mati matian membela Muawiyah semenatara Abu Musa Al-As’ari
tidak, inilah indikasi kekalahan dalam arbitrase tesebut, arbitrase tersebut
dilakukan pada bulan Ramadhan 37H (Januari 659H) di suatu tempat yang bernama
Dumat al-Jandal, antara Madinah dan Damaskus, adapun materi perundingan tersebut
ada dua yaitu Siapa yang tepat menjadi Khalifah dan apakah Usman terbunuh
secara zalim, setelah upaya lobi dan upaya serius yang ditempuh oleh Amru bin
Ash, akhirnya berhasil meyakinkan Abu Musa Al-As’ari, sehingga lahirlah
keputusan bahwa Usman terbunuh secara zalim dan Muawiyah pantas menuntut balas
atas kematiannya,[2] dan Abu
Musa al-As’ari menginginkan Abdullah bin Umar sebagai Khalifah, sementara Amr
bin Ash menginginkan Muawiyah bin Abi Sofyan, karena tidak tercapai kesepakatan
maka masing-masing perunding memutuskan menjatuhkan Ali dan Muawiyah dari jabatannya
dan selanjutnya keputusan diserahkan kepada umat Islam.
Pada saat hasil
perundingan yang telah disetujui itu diumumkan kepada umat Islam, pada saat Amr bin Ash tampil dalam
penyampaian keputusan tersebut mengeluarkan pernyataan bahwa Muawiyah
ditetapkan sebagai Khalifah, pernyataan tersebut menimbulkan suasana gaduh dan
kerkecewaan dikalangan umat Islam.[3]
dari peristiwa ini jelas bagi kita bahwa Arbitrase bagi Muawiyah hanyalah
sebuah upaya untuk menghindari kekalahan waktu berperang dan untuk merebut
posisi khalifah, maka keputusan Amr bin Ash tersebut ditolak oleh Ali karena
sudah menyimpang dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah SAW, oleh karena dia
menyatakan dirinya tetap sebagai Khalifah dan Muawiyah sebagai pembangkang.[4]
Keadaan setelah
peristiwa tersebut semakin tidak stabil dan menjadikan umat Islam berada dalam
ketidak stabilan, sebagian umat menyalahkan Ali kenapa mau menerima Abitrase bahkan ada juga
yang mengkafirkan Ali, namun ada juga pengikut Ali yang tetap mendukung Ali dan
tidak menyalahkannya sedikitpun, ada juga yang bersikap netral, seja itulah Islam
tebagi kepada beberapa sekte.
Pendukung setia Ali
adalah orang-orang yang pertama mempersalahkan dalam menerima tawaran tahkim,
karena menurut mereka arbitrase tidak sesuai dengan syari’at Islam, bahkan
mereka menyatakan setiap orang yang terlibat dalam Tahkim tersebut adalah
kafir, golongan inilah yang dinamakan dengan sekte al-Khawarij. Mereka
memilih Jargon dan ungkapan yang menjadi landasan utama
dari membentuk barisan mereka yaitu”Tidak ada hukum kecuali hukum dari
Allah”. Oleh karena itu mereka menganggap Ali dan Mu’awiyyah telah menyimpang dari Islam. Landasan atau
Jargon Khawarij ini diambil dari firman Allah
Swt yang terdapat dalam surat al-Ma’idah ayat 44:
...وَمَنْ
لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ (44)
44.... Barangsiapa
yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah
orang-orang yang kafir.
Berdasarkan ayat ini, maka mereka menjatuhkan vonis kepada
Ali bin Abi Thalib, Mu’awiyah
bin Abi Sufyan, Abu Musa al-As’aryi
dan Amr bi Ash sebagai Kafir,[5]
setelah itu theology Khawarij mengalami perkembangan dalam mengkategorikan seseorang itu kafir, seperti setiap pelaku
dosa besar juga dianggap
kafir.
Arbitrase ini berakibat kepada hilangnya dukungan
dari pengikut Ali yang militan
dan marah dengan upaya Tahkim tersebut. Mereka membentuk kelompok yang bernama “al-Syurat” yaitu: Orang-orang yang menjual diri secara
totalitas kepada Allah dan
rela berkorban demi Agama yang benar.[6]
Maka sebutan al-Syurat nama lain dari Khawarij itu sekaligus memberikan gambaran tentang hakikat dan
sifat gerakan mereka, yaitu gerakan dengan
semangat, dengan sendirinya kelompok ini berkembang menjadi kelompok dengan tingkat ekstrim dan
militansi yang tinggi, sehingga tidak terhindari
lagi membawa mereka kepada situasi yang mudah sekali terpecah dan saling bermusuhan dan akhirnya
melenyapkan mereka sendiri. Egalitarinisme yang
radikal dari kelompok ini membawa mereka kepada konsep-konsep sosial dan poloitik yang sesungguhnya lebih dekat
kepada cita-cita Islam yang diletakkan
oleh Rasulullah saw dan merupakan kelanjutan cita-cita universal dalam tradisi bangsa-bangsa. Namun
karena cita-cita tersebut dibawa dengan militansi
yang tidak terkendali, konsep tersebut melahirkan hijrah; yaitu semua orang harus menyingkir dari tatanan yang
mapan dan bergabung dengan mereka atas
dasar Iman yang benar, korban yang menjadi target utama mereka adalah Aliran sendiri, tokoh yang pernah mereka sanjung
dan kultuskan namun akhirnya mereka
habisi dalam drama pembunuhan akibat faktor politis.
Khawarij terkenal dengan kekerasan dalam berprinsip,
mereka tidak mau berkompromi
dalam hal penyimpangan agama selain dari ajaran Islam yang mereka yakini. Prinsip tersebut
terbawa-terbawa daripada sejarah kaum khawarij itu
sendiri. Mereka umumnya kaum badui yang hidup di Padang pasir tandus, kehidupan sehari-hari mereka menyebabkan
mereka menjadi pemberani, tegas dan
tidak mau bergantung kepada orang lain. Disisi lain pula kehidupan sebagai badui membuat mereka terus semakin jauh
dari ilmu Islam, oleh karena itu mereka
memahami al-Qur’an dan hadis secara harfiah saja. Akibat dari aktifitas mereka yang selalu merongrong tatanan dan
aturan Islam yang sudah mapan mereka
juga di gelar sebagai kaum “al-hururiyun” Nisbah kepada Oase al-Hurura dekat Kufah (Markas mereka). Seperti
dikatakan tadi mereka ini mengalami penghancuran
diri sendiri (self annihilation) karena watak mereka yang ekstrem, akibatnya mereka perlahan-lahan punah
dan hamper hilang dari peta umat Islam hingga
saat ini.
Walaupun
secara fisik khawarij hilang dari peta umat Islam saat ini, namun pada hakikatnya secara doktrinal
justru dia tetap hidup dan dipakai pada faham-faham
keagamaan yang saat ini berkembang.
- Pemikiran Dan Gaya Penafsiran Khawarij Terhadap Ayat Al-Qur’an.
Perkembangan pemikiran sekte Khawarij berikutnya
adalah masalah kedaulatan
Tuhan, artinya kewenangan bersumber dari Tuhan. Dengan kata lain otoritas yang berada ditangan manusia
itu pada prinsipnya melaksanakan otoritas Tuhan,
terutama dalam hal mempertahankan eksistensi Syari’at. Pelembagaan itu pada hakikatnya merealisasikan keadilan itu berada ditangan kehidupan
umat. Untuk menciptakan kelestarian syari’at
dan keadilan diperlukan adanya sesuatu kekuatan
politik yang dikendalikan oleh seorang penguasa yang mendapat legalitas dari umat. Doktrin Khawarij ini
pada hakikatnya bermaksud meletakkan
otoritas Tuhan di atas semua manusia. Iman adalah palaksanaan perintah Tuhan, inilah sebabnya mereka
berbicara tentang “al-Bai’ah lillah”[7].
Dalam aspek penafsiran terhadap ayat al-Qur’an, Khawarij tidak memiliki
kedalaman ilmu tentang Takwil dan mereka juga tidak mau peduli terhadap apa maksud sebenarnya dari
makna ayat -ayat tersebut, mereka juga tidak
membebani diri mereka dengan sikap yang serius dan sungguh-sungguh untuk mencari maksud yang menjadi
sasaran dari makna ayat al-Qur’an dan begitu juga bagaimana
pula rahasia-rahasia yang terdapat dibalik
ayat-ayat tersebut, tetapi
mereka hanya terhenti dan terbatas kepada tataran lafziah saja.
Khawarij mempunyai pandangan dangkal pada ayat-ayat
al-Qur’an, kadang-kadang ayat yang
mereka fahami itu tidak sesuai dengan maksud sebenarnya
dari ayat tersebut, dan juga tidak memiliki hubungan sama sekali dengan ayat yang mereka jadikan sebagai
dalil untuk melegitimasi pendapat mereka,
karena mereka hanya sebatas memahami ayat secara zahir yang batil.[8]
Di kalangan Khawarij sendiri, terdapat banyak
mazhab-mazhab yang mempunyai pemikiran atau pendapat yang berbeda satu dan
lainnya. Namun demikian mereka
tetap menisbahkan pendapat mereka itu kepada Islam, mereka semua
mengakui al-Qur’an. Di dalam setiap ajaran dan untuk memperkuat pendapat, mereka selalu menjadikan al-Qur’an sebagai
dasar pijakan dan dasar untuk
menumbuhkan keyakinan mereka, namun hanya terkait kepada ayat-ayat yang bias mendukung pendapat mereka,
untuk ayat ini mereka akan tetap mempertahankannya,
sebaliknya jka persoalan tersebut tidak bersesuaian dengan pendapat dan pendirian serta kepentingan
mereka, mereka berupaya sekuat tenaga untuk
lepas dan mulai memalingkan dan mentakwilkan ayat al-Qur’an sehingga tidak bertentangan dengan pendapat
mereka.
Diantara mazhab-mazhab dalam sekte Khawarij adalah
sebagai berikut:
1. Azraqiah, merupakan pengikut
dari Nafi’ bin al-Azraq, Mazhab ini memiliki
beberapa prinsip seperti: Mereka mengkafirkan selain dari kelompok mereka, haram mengkosumsi
sembelihan dari
selain kelompok mereka, dan juga haram menikahi
yang bukan dari kelompok
mereka, dan tidak boleh mendapat warisan selain dari kelompok mereka, dan bermu’amalah dengan selain kelompok mereka sama dengan bermua’malah antara
orang kafir dengan orang
musrik.
2.
Al-Najdad,
merupakan pengikut Najdah bin Amir, diantara prinsip mereka adalah : Tidak ada
keperluan manusia kepada Imam selama-lamanya, namun sekiranya umat memerlukan
pemimpin maka perlu diangkat, jika tidak diperlukan, maka tidak boleh diangkat.
3.
Al-Safariyyah, merupakan pengikut Ziyad bin al-Asfar, diantara prinsip mereka adalah
pelaku dosa besar adalah Musrik, namun ada diantara mereka mengatakan bahwa
setiap pelaku dosa sudah disediakan had-nya dalam Syari’ah,
pelakunya tidak dikatakan Kafir ataupun
Musrik, tetapi dinamakan sesuai dengan dosa yang mereka lakukan.[9]
- Contoh-Contoh Penafsiran Al-Khawarij
Berikut ini diantara penafsiran yang dilakukan Khawarij
terhadap ayat-ayat alQur’an yang
bertujuan untuk menyokong dan menguatkan eksistensi sekte mereka, adapun contoh tersebut sebagai berikut:
- Ayat yang melegitimasi dalam memvonis Kafir terhadap setiap pelaku dosa besar, yaitu dalamsurat Ali Imran ayat 97:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ
آمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ
سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ (97)
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia kepada
Allah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan
ke Baitullah, barangsiapa mengingkari kewajiban haji, sesungguhnya Allah maha kaya dari semesta alam.
Ayat ini mereka simpulkan bahwa orang yang
meninggalkan kewajiban haji
masuk kepada kategori kafir.
- Firman Allah swt dalam Surat al-Ma’idah ayat 44:
وَمَنْ
لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ (44)
Barang siapa Yang tidak menghukum menurut apa yang telah diturunkan oleh Allah, maka mereka itulah
orang-orang kafir.
Menurut al-Khawarij, bahwa setiap pelaku
dosa/pekerja maksiat, tanpa
mempermasalahkan
tinggkat syariknya, maka tetap dia menjadi ”kafir”, karena mereka telah menyimpang dari wahyu Allah swt. Khawarij
juga menghukum para pelaku maksiat tersebut
sesuai yang tertulis dalam nash al-Qur’an tersebut.
3.
Firman Allah swt surat
al-Taghabun ayat 2:
هُوَ
الَّذِي خَلَقَكُمْ فَمِنْكُمْ كَافِرٌ وَمِنْكُمْ مُؤْمِنٌ وَاللَّهُ بِمَا
تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (2)
Dia lah Yang menciptakan kamu; maka diantara kamu
ada yang kafir dan ada diantara kamu yang beriman; dan Allah Maha melihat apa
Yang kamu kerjakan.
Mereka menyimpulkan dari makna zahir ayat ini,
menurut mereka tidak ada
kategorisasi fasiq. Menurut Khawarij manusia terbagi kepada dua kategori saja yaitu mukmin dan kafir.
Manusia berada pada posisi iman dan kafir,
maka oleh karena tidak kategori lain kecuali mukmin dan kafir, mereka mengatakan bahwa orang yang tidak
beriman, otomatis menjadi kafir, sementara fasiq tidak berada dalam
kategori mukmin, maka tetap menjadi
golongan kafir.[10]
4.
Firman Allah Swt dalam Surat Ali Imran ayat 106:
يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ فَأَمَّا الَّذِينَ
اسْوَدَّتْ وُجُوهُهُمْ أَكَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ فَذُوقُوا الْعَذَابَ
بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ (106)
Pada hari yang di waktu itu ada muka yang putih
berseri, dan ada pula muka yang menjadi hitam muram. Adapun orang-orang yang
telah hitam muram mukanya, (kepada mereka dikatakan): "kenapa kamu kafir
sesudah kamu beriman? Karena itu rasakan azab disebabkan kekafiran kamu
itu".
Khawarij mengatakan:“Orang Fasiq tidak termasuk
kepada yang putih wajahnya, dan sudah pasti termasuk yang hitam
wajahnya dan wajib dihukum
kafir”
5.
Firman Allah Swt dalam Surat al-Sajadah ayat 20:
وَأَمَّا الَّذِينَ فَسَقُوا فَمَأْوَاهُمُ النَّارُ كُلَّمَا
أَرَادُوا أَنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا أُعِيدُوا فِيهَا وَقِيلَ لَهُمْ ذُوقُوا
عَذَابَ النَّارِ الَّذِي كُنْتُمْ بِهِ تُكَذِّبُونَ (20)
“Dan
adapun orang-orang yang fasik, maka tempat mereka ialah neraka; setiap kali mereka hendak keluar dari
padanya, mereka dikembalikan kedalamnya,
dan dikatakan kepada
mereka: "Rasakanlah siksa neraka Yang
dahulu kamu mendustakannya".
Berdasarkan ayat ini Khawarij menjadikan seseorang
itu termasuk golongan
pendusta. Demikian
beberapa ayat-ayat al-Qur’an, Dijadikan Khawarij untuk mengklaim para pelaku
dosa besar sebagai “kafir”.
Setelah menganalisa
penafsiran ayat tersebut, stelah itu kita coba membandingkan nya dengan ahlu Sunnah
wa al-Jama’ah, maka sangat kelihatan sekali keanehan dan keganjilan penafsiran Khawarij
tersebut. Berdasarkan itu dapat kita katakan bahwa penafsiran Khawarij sangat jauh
dari kaedah penafsiran yang sebenarnya, dan fenomena menyimpang ini dapat
menimbulkan pertentangan dan konflik dikalangan umat Islam.
- Sikap Khawarij Terhadap Sunnah, Ijmak Ulama Dan Dampak Sikap Tersebut Terhadap Penafsiran.
Pengaruh-pengaru kejumudan
atau stagnasi pemikiran sekte Khawarij terhadap pemahaman nash-nash al-Qur’an,
mereka tidak mengabaikan dan memperhatikan sumber hukum Islam kedua yaitu Hadis
Rasulullah saw yang berfungsi sebagai Mubayyin, Nasakh, Takssis bagi ayat-ayat
yang umum ata sebagai penambah hukum al-Qur’an. Banyak sekali
Hadis-hadis Rasulullah yang mereka
abaikan dan dustakan, bahkan
mereka berusaha memalsukannya, seperti yang
terjadi dalam hadis:
إنكم ستخلفون من بعدى, فما جاءكم عنى فعرضوه على كتاب الله,
Abdurrahman
al-Mahdi: al-Zanadiqah dan Khawarij telah memalsukan Hadis ini menjadi:
ما أتاكم عنى فاعرضوه
على كتاب الله ...إلخ
Contoh lain dari Penyelewengan mereka dan
pengingkaran mereka terhadap
hadis Rasulullah saw
adalah:
لا وصية لوارث
Tidak
ada wasiat bagi ahli waris
Mereka mengatakan mengenai hukum wasiat ditolak oleh
al-Qur’an, melalui firman
Allah swt dalam surat al-Baqarah 180:
كُتِبَ
عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ
لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Diwajibkan atas Kamu, apabila seseorang diantara
kamu hampir mati, jika ia meninggalkan harta yang banyak,
berwasiatlah untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara
baik (ini adalah kewajiban), atas orang-orang Yang bertaqwa.
Menurut mereka ibu dan bapak dalam keadaan
bagaimanapun tidak boleh dihalangi untuk mendapatkan wasiat, Menurut mereka
riwayat/hadis ini salah dan bertentangan dengan al-Qur’an.[11]
Sebagaimana
golongan Khawarij karena kuatnya pengaruh mabda’ dan pemikiran mereka
yang jumud, menyebabkan mereka tidak memperhatikan Ijma’ Ummah, dan mereka
juga tidak pula menganggap Ijma’ tersebut sebagai salah satu sumber
landasan dalam memahami Nash al-Qur’an dan sunnah, seperti kita ketahui bahwa
ijma’ juga disandarkan kepada sumber utma yaitu al-Qur’an dan Hadis, inilah
salah sdatu penyebab mereka membuat hadis-hadis palsu.. Dalam hal ini al’Alamah Ibnu Qutaibah telah banyak
mendatangkan hujah untuk menolak
kekeliruan tersebut.
- Karya-karya Tafsir al-Khawarij.
Tradisi Khawarij dalam
melahirkan dan membuat karya-karya tafsir tidak sesubur karya Tafsir yang di
lahirkan oleh Sunni, Mu’tazilah dan syi’ah, baik dari segi kuantitas (jumlah),
ataupun dari segi Kualitas (mutu). Diantara karya-karya tafsir yang dibuat Khawarij
adalah:
1. Tafsir
Abdurrahman Bin Rustam al-Farisi (abad ke-3H).
2. Tafsir
Hiwad bin Muhkam al-Hawari (abad ke-3H).
3. Tafsir
Abi Ya’qub, Ysuf bin Ibrahim al-Warjalani (Abad ke-6H).
4. Tafsir
Da’i al-‘Amal li yaum al ‘Amal, oleh Syaikh Muhammad.
5. Yusuf
Itfis (Mufassir kontemporer meninggal pada tahun 1332H.
6. Tafsir
Himyan al-Zaadi il Dar al-Mi’ad, oleh Syaikh Muhammad Yusuf Itfis.
7. Taisir
al-Tafsir, oleh Syaikh Muhammad Yusuf Itfis.
Tafsir Abdurrahman Bin Rustam al-Farisi sudah tidak
ditemukan lagi pada masa
sekarang ini, sementara Tafsir Hiwad bin Muhkam al-Hawari masih dijumpai dan dipopulerkan oleh mazhab
Ibadhiyyah di negeri Magribi, saat ini dan dicetak
sebanyak empat jilid, jilid pertama dimulai dari surat al-Fatihah dan diakhiri
dengan surat al-An’am,
adapun jilid ke-4 diawali dari surat al-Zumar dan berakhir
pada akhir surat al-Qur’an (Surat al-Nas) Adapun
tafsir Abi Ya’qub, Yusuf bin Ibrahim al-Warjalani juga tidak ditemukan
lagi pada saat sekarang, tafsir ini merupakan kitab tafsir yang terbaik disbanding kitan tafsir yang lainnya
dari sudut pembahasan, tahqiq dan i’rabnya. Sementara tafsir Da’i al-‘Amal li yaum al-‘Amal, oleh Syaikh Muhammad
Yusuf Itfis, belum selesai penyusunannya karena pengarang berazam untuk
menjadikan Tafsir ini menjadi 30 juz, tetapi karena pengarang disibukkan dengan
mengarang kitab tafsir Himyan al-Zaadi il Dar al-Mi’ad, tafsir Himyam ini masih
ditemukan pada saat sekarang dan berjumlah 13 jilid, dan naskah tafsir ini
dapat dijumpai di Dar al-Kuttub di Mesir, dan yang terakhir adalah kitab tafsir
Taisir Tafsir dicetak sebanyak tujuh jilid dan dapat dijumpai di Dar al-Kuttub
di Mesir.
Karya-karya tafsir
al-Khawarij ini sangat terbatas dari segi jumlah, sebagian masih bias ditemukan dan yang lainnya
sudah tidak diketahui keberadaannya dan tidak membawa pengaruh yang berarti
pada saat sekarang. Karya tafsir Khawarij yang mudah dijumpai saat ini adalah
dari mazhab Ibadhiyyah, mazhab Ibadhiyyah ini tersebar di al-Magribi, Hadramaut
(Yaman), Oman, Zanbajar. Timbul
pertanyaan pada kita semua, apa yang melatar belakangi sedikitnya lahir karya-karya tafsir dari sekte
Khawarij, Muhammad Husain al-Dzahabi dalam karya agungnya “al-Tafsir wa
al-Mufassirun”, menyatakan tiga faktor penyebabnya :
1.
Sedikit dari kalangan Khawarij yang menetap di Basrah,
Kuffah, golongan Khawarij kebanyakan berasal dari arab Badui (pedalaman) yaitu
dari kabilah Tamim, dan sedikit dari mereka tersebut yang tinggal di Basrah. Mereka
hidup jauh dari manusia dan
perkembangan dan kemajuan agama,
ilmu dan sosial. Mereka menjunjung
tinggi Islam sesuai pemahaman mereka dan tidak mau menerima pandangan ajaran dari Islam
dari sekte lain.
2.
Sepanjang perkembangan dan pertumbuhannya, golongan Khawarij
disibukkan dengan peperangan sehingga dengan peperangan ini menghabiskan waktu,
keterlibatan Khawarij dalam perang di mulai dari konflik antara Ali bin Abi Thalib
hingga peperangan dengan Bani Ummayah , kemudian peperangan Bani Ummayah dengan
bani Abbasiyyah dan seterusnya, sehingga dapat disimpulkan Khawarij praktis
tidak pernah absen dari perang.
3.
Khawarij khas dengan pemikiran mereka yang aneh-aneh dan ganjil,
mereka fokus dan berkosentrasi untuk membersihkan aqidah dan berpoegang teguh
kepada iman, dan mereka juga berpandangan bahwa berdusta termasuk dosa besar,
hal ini menyebabkan mereka tidak menumpukan kosentrasi mereka untuk memperdalam
tafsir dan menghindar untuk membahas disebalik makna ayat al-Qur’an, karena menurut
mereka aktivitas tersebut tidak akan mendatangkan manfaat dan kebenaran, karena
mereka takut aktifitas tersebut menjadi ajang berdusta kepada Allah.[12]
[1] Ahmad Syalabi, Tarekh
al-Islam wa al-hadharah al-Islamiyyah, Juz 1, (Mesir, Maktabah al-Nahdhah
alMisriyyah, 1975), h.302
[2]
M.Jamaludin Surur, Al-Hidayah al-Siyasah fi al-Daulah al-Arabiyyah
al-Islamiyyah, (Kairo: Darel Fikri al-Arabi, 1975,) h. 69.
[3] Harun Nasution, Islam
Ditinjau Dari Berbagai Aspek, jilid 1, (Jakarta: UI Presss, 1985), h.94.
[4] M.Jamaludin Surur, Al-Hidayah
al-Siyasah fi al-Daulah al-Arabiyyah al-Islamiyyah,..., h.83.
[5] M. al-Khudri, Tarikh Tasri’
al-Islamiah, (Kairo: Maktabah al-Adab, tt), h.105.
[6]
Muhammad Husain al-dzahabi, Al-Ittihad al-Munhariffah fi Tafsir al-Qur’an
al-Karim, (Beirut: Darul Ihya al-Turats al-Arabi, tt), h. 165.
[7] Nuruzzaman Shidqi, Syi’ah dan
Khawarij dalam Prespektif Sejarah, (Yogyakarta: plp2m, 1985), h. 76.
[8] Muhammad Husain Al-Zahabi, al-Taafsir wa al-Mufassirun, Maktabah
Syamilah, (Jami’ah al-Islamiah bilmadinah al-munawwarah, tt), Juz 2, h.229.
[9] Ibid., h.
225.
[10] Ibid., h.
227.
[11] Ibid., h.
231.
[12] Ibid., h.
234.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar