Penilangan merupakan salah satu hal yang
dihindari oleh pengendara bermotor. Baik kendaraan roda, 2 maupun 4 terancam
terkena sanksi penilangan oleh kepolisian. Iya, penilangan diberlakukan kepada
mereka yang tidak melengkapi persyaratan berkendara seperti helm, STNK, SIM,
KTP, dan lain-lain.
Polisi khususnya daerah Tulungagung
marak-maraknya razia di jalanan, bukan saja jalan raya melainkan jalan sempit
semacam jalan tikus kadang juga dijaga. Aneh bukan? apa sebenarnya yang mereka
lakukan di tempat-tempat seperti itu? apakah mereka benar-benar melakukan
penertiban kendaraan bermotor? atau hanya kepedean memakai seragam lalat hijau
dan meminta uang pada masyarakat awam? ini mungkin terlalu konyol.
“Polisi di Indonesia yang jujur cuma dua,
polisi tidur dan patung polisi” [Red., ], itulah pendapat beberapa warga
Tulungagung dan sekitarnya. Pendapat ini mungkin ada benarnya, banyak polisi
yang kerap tidak sesuai dengan tujuannya. Banyak polisi khususnya Tulungagung
yang merampas uang masyarakat, melakukan tindak fisik pada masyarakat, dan
lain-lain. Polisi yang tidak
melakukan sesuai tujuannya inilah yang disebut sebagai Polisi Siluman. Padahal tujuan polisi yakni:
Tugas pokok
Kepolisian Negara
Republik Indonesia adalah:
1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
2. menegakan hukum, dan
3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai warga Indonesia khususnya
Tulungagung, mari kita ganyang polisi-polisi semacam ini. mereka yang seharusnya menjadi pahlawan bagi masyarakat, justru menjadi perampok
masyarakat, yang merampas hak, harta, dan kewajiban orang awam. Jangan biarkan
mereka mencoreng nama polisi Negara, mungkin benar dari beberapa orang
fragmatis menyatakan, “hanya memberikan STNK, SIM, dan KTP saja kok ribet”,
tapi bukan hanya sebatas itu saja, ketika mereka [para siluman] dibiarkan atau
bahkan diamini, mereka akan terus berlanjut dan berkembang biak semakin banyak
dari waktu ke waktu, tapi ketika dilawan, mereka dapat diminimalisir atau
bahkan bisa dimatikan sampai akarnya. Berikut ini beberapa hal yang bisa
diselidiki bahwa polisi yang ada dijalanan polisi siluman atau polisi sungguhan
saat melakukan razia kendaraan bermotor.
Pemeriksaan kendaraan
diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di
Jalan.
Definisi
pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan
yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor
mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan
kelengkapan persyaratan administratif.
Dalam Pasal 2 disebutkan,
pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara
Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu
di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Petugas yang melakukan
pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat
penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala KePolisian Negara Republik Indonesia
untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia
dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri
Sipil.
Dalam surat perintah tugas
tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa
hal sebagai berikut:
a. Alasan dan jenis
pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam
pemeriksaan.
e. Daftar petugas
pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik
yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Dalam PP tersebut juga
mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian
seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas
pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi,
maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.
Kemudian, sebagaimana yang
tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat
pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan
kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak
sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
Khusus
untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda
yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang
lampu isyarat bercahaya kuning terang.
Nah,
jika melewati razia yang tak sesuai dengan aturan-aturan tersebut di atas,
jangan ragu untuk meminta surat penugasan atau laporkan kepada Propam Polri.
Mari menjadi Agen Of Change yang mampu merubah pandangan dan kebobrokan
negara. Mulailah dari yang anda ketahui...!!!
MARI
KITA BRANTAS POLISI SILUMAN....!!!!
Tulisan Muchamad Nawawi
[Mahasiswa nakal yang sering merepotkan dosen-dosennya]


sepakat
BalasHapusTERIMAKASIH KAWAN.....!!!!!
Hapus