Semasa jayanya Nusantara, arus bergerak
dari selatan ke utara, segalanya: kapal-kapalnya, manusianya, amal perbuatannya
dan cita-citanya, semua bergerak dari selatan ke utara. Tetapi zaman telah
berubah -arus berbalik- bukan lagi dari selatan ke utara tetapi sebaliknya dari
utara ke selatan. Utara kuasai selatan, menguasai urat nadi kehidupan Nusantara.
(Pramudya Ananta Toer dalam Arus Balik)
.
Asean Free Trade Area (AFTA) atau yang lazim disebut Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) telah
menjadi penanda globalisasi di kawasan Asia Tenggara. Masyarakat Ekonomi Asean
(MEA) yang kemungkinan besar akan digulirkan pada tahun 2015 merupakan program
kesepakatan yang dilakukan oleh setiap negara di kawasan Asia Tenggara sejak
tahun 1992 di Singapura.
Ditingkat global, kesepakatan perdagangan telah lebih dahulu
dilaksanakan oleh negara-negara di dunia. Pelaksanaan tersebut ditandai dengan
berdirinya General Agreement on Tariff and Trade (GATT) di Marrakesh,
Maroko pada tahun 1994. GATT merupakan suatu kumpulan aturan internasional yang
dilakukan antar bangsa. Kesepakatan GATT dibangun atas asumsi bahwa sistem
dagang yang terbuka lebih efisien dibanding dengan sistem proteksionis, dan
dibangun diatas keyakinan bahwa persaingan bebas akan menguntungkan bagi negara
yang menerapkan prinsip efektifitas dan efisien (Fakih, 2001). Setelah
diresmikan GATT pada tahun 1994, pada tahun 1995 didirikanlah World Trade
Organization (WTO) yang kemudian mengambil alih GATT. WTO bertugas sebagai aktor
dan forum perundingan perdagangan antar negara dalam mekanisme globalisasi.
WTO merupakan bentuk forum perdagangan di tingkat global, di tingkat
regional juga ditetapkan forum yang sama, misalnya the Asia Pacific
Conference (APEC), Singapura, Johor, Riau (SIJORI) dan Asean Free Trade
Area (AFTA) yang melibatkan negera-negara di kawasan Asia Tenggara.
Perdangangan antar negara tersebut merupakan bentuk globalisasi, yang telah
meletakkan pasar sebagai wasit dari persaingan ekonomi sekaligus memaksa
negara-negara anggota untuk mengitegrasikan ekonomi nasionalnya di tingkat
global.
Liberalisme
Ekonomi dan Penetrasi
Perusahaan Transnasional
Keterlibatan Indonesia di pelbagai forum
pasar bebas menegaskan bahwa Indonesia semakin terperosok ke dalam cengkeraman
kapitalisme global. Perputaran uang yang digulirkan oleh negara tidak kembali
kepada negara, melainkan berkumpul dan menumpuk di induk perusahaan
transnasional berada. Proses penumpukan modal secara global telah menyebabkan
Indonesia hanya menjadi konsumen produk-produk global. Negara tidak memiliki
kontrol atas persaingan global, karena persaingan global telah menyerahkan
sepenuhnya pada mekanisme pasar.
Indonesia semakin lama semakin
hanyut ke dalam cengkraman kapitalisme global. Ini bermula dari diterapkannya
liberalisme ekonomi di Indonesia yang menghendaki sistem privatisasi atau
swastanisasi ekonomi. Penerapan ekonomi liberal bermula dari evaluasi terhadap
model developmantalisme atau pembangunanisme di Indonesia.
Pembangunanisme merupakan
suatu kebijakan negara yang diterapkan pada masa rezim Orde Baru, sesungguhnya
merupakan model kapitalisme negara. Model awalnya diterapkan Amerika serikat
pasca tahun 1930an. Pembangunanisme merupakan gagasan JM Keynes yang secara
sukses diadopsi oleh Rosevelt dengan proyek “New Deal” yang dianggap telah
membawa Amerika keluar dari depresi ekonomi pada tahun 1930an (Fakih, 2003).
Teori Keynesian ini kemudian dikembangkan oleh WW Rostow pada akhirnya menjadi
model pembangunan dominan. Teori yang dikembangkan oleh Rostow ini selanjutnya
diadopsi dan diterjemahkan oleh rezim Orde Baru dengan tahapan-tahapan
pembangunan lima tahunan (Rapelita).
Model pembangunanisme menempatkan pemerintah sebagai subjek, sedangkan
rakyat sebagai objek, harus menerima dan mematuhi petunjuk dari pemerintah.
Model seperti ini kemudian melahirkan banyak korban atau tumbal. Bertambahnya
angka kemiskinan, rakyat banyak yang kehilangan pekerjaan, serta
termarjinalkannya kaum perempuan dari sektor publik menjadi serangkaian akibat
dari pola pembangunanisme. Kasus tersebut bisa dilihat ketika rezim Orde Baru
menggulirkan revolusi hijau pada aspek pertanian.
Banyaknya tumbal yang dibutuhkan dalam penerapan pembangunanisme, kemudian melahirkan
kesadaran untuk mengevaluasi atas kegagalan pembangunanisme. Bentuk evaluasi
terhadap pembangunanisme kemudian melahirkan Neoliberalisme. Paham ini berasa
dari paham ekonomi liberal yang pada pokoknya adalah paham yang memperjuangkan
hak-hak dan kebebasan individual. Kata neo pada liberalisme merujuk kepada teori yang
dikembangkan oleh Adam Smith, di mana pemerintah tidak perlu intervensi dalam
ekonomi dan membiarkan mekanisme pasar yang bekerja. Model seperti inilah yang
telah terlanjur diterapkan oleh Indonesia. model yang memberi kepercayaan
kepada pasar bebas dan keterbukaan investasi internasional, seperti MEA yang
sebentar lagi digulirkan, merupakan suatu bentuk perdagangan yang bebas dari
birokrasi negara.
Terbukanya Indonesia terhadap pasar bebas mempunyai dampak yang
luar biasa, hingga kemudian melahirkan dominasi politik dan ekonomi negara. Sektor politik negara telah dikuasai
oleh para pemodal dan dibuat untuk kepentingan modal. Regulasi yang dihasilkan oleh
pembuat kebijakan semakin terasa tidak mewakili kepentingan rakyat.
Undang-undang yang tidak mewakili kepentingan rakyat tersebut antara lain:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No 21/2002
tentang Ketenagalistrikan, UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air, UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas, UU No 9/2009 tentang Badan Hukum
Pendidikan, UU No 19/2003 tentang BUMN.
Sedangkan dampak dalam eksploitasi ekonomi juga tidak kalah
mengerikan. Negara yang memiliki kuasa atas air, artinya dikuasai oleh rakyat,
dan untuk rakyat, telah di privatisasi mencapai 80% oleh perusahaan
transnasional. Praktik tersebut sebenarnya sudah melampaui batas yang
ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dalam undang-undang dasar 1945 pasal
33 ayat 3 ditegaskan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besar untuk kemakmuran
rakyat”. Privatisasi terhadap air merupakan contoh kecil dari dampak neoliberalisme
ekonomi. Hal tersebut menjadi bukti semakin hilangnya kontrol yang dimiliki negara
akibat menyerahkan sepenuhnya terhadap mekanisme pasar bebas.
Keberadaan perusahaan transnasional seperti Coca cola, Toyota, Yamaha, KFC,
Microsoft, Carefour, Danone dan lain sebagainya menjadi bukti riil bahwa Indonesia merupakan target market bagi perusahan transnasional. Selain
itu, Indonesia masih terlibat di pelbagai forum pasar bebas seperti World
Trade Organization (WTO), the Asia Pacific Conference (APEC), dan
Asean Free Trade Area (AFTA) atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Diskursus Pembangunan Ekonomi
Proses sejarah dominasi dan
eksploitasi ekonomi dapat dibagai menjadi tiga periode formasi sosial.
Kolonialisme menjadi fase dominasi pertama, di mana negara-negara kapitalisme
Eropa mengharuskan ekspansi secara fisik untuk memastikan mendapatkan bahan
mentah. Sekitar abad 19, ketika zaman kolonialisme sedang
berlangsung, semua elemen ikut menopang keberlangsungannya di tanah-tanah
jajahan. Para ahli sosiologi abad 19 telah ikut melegitimasi keberlangsungan kolonialisme. Dengan
mengadopsi teori Darwin, para ahli sosiologi secara implisit telah mendefinisikan diri
(Eropa) sebagai prototipe manusia beradab, kemudian akan disusul oleh
negara-negara jajahan. Semua ahli
sosiologi tanpa bersepakat dan berkorespondensi, telah mempunyai gagasan yang
sama tentang teori sosiologi yang
dihasilkan. Inilah yang disebut oleh Michel Foucault (1926-1984) sebagai episteme zamannya, yakni semua
elemen menghendaki kolonialisme dijalankan di negeri jajahan. Hal ini merupakan
suatu kesaksian atau ungkapan jujur dari para sosiolog dalam memandang
kolonialisme.
Fase kedua menghendaki dominasi dan
eksploitasi tidak dijalankan secara fisik. Fase ini adalah fase
pembangunanisme.atau era developmentalisme. Fase ini menerapkan mede
kolonialisme tidak dilakukan secara fisik, yakni melalui hegemoni dominasi
ideologi dan produksi pengetahuan. Pengetahuan tentang developmentalisme
menjadi bagian dominasi karean teori tersebut telah direkayasa sebagai
paradigma sosial dominan di negara dunia ketiga.
Globalisasi menjadi fase ketiga dalam proses dominasi. Periode ini ditandai
dengan liberalisasi ekonomi oleh lembaga finasial global dan disepakati oleh
rezim perdaganagn bebas.. Fase ekonomi global ini menempatakan negara,
perusahaan transnasional, serta lembaga keuangan multiteral, bank-bank transnasioanl,
IMF, dan organisasi regional dan global seperti,WTO, NAFTA, APEC, ASEAN, AFTA/MEA,
dan lain sebagainya.
Salah satu masalah
yang ditimbulkan oleh globalisasi adalah invasi pengetahuan positivistik
terhadap pengetahuan negara
dunia ketiga. Meminjam analisis Michel Foucault tentang discourse
analisys, pengetahuan (knowledge) bukanlah suatu yang
netral dan terpisah dari hubungan kekuasaan. Knowledge merupakan alat
negara, perusahaan transnasional, universitas, dan organisasi formal di negara
kapitalis maju untuk tetap mendominasi dan berkuasa atas negara dunia ketiga.
Seluruh proses yang terus melanggengkan dominasi dan eksploitasi,
niscaya selalu membutuhkan tumbal atau patologi. Patologi seperti kemiskinan
menjadi bukti nyata akan kebutuhan tumbal atas dominasi yang terjadi. Alih-alih
menjadi alternatif untuk menyejahterakan rakyat, justru menjadi biang kerok
atas langgengnya kemiskinan. Di Indonesia, angka kemiskinan yang dirilis oleh
badan pusat statistik (BPS) pada tahun 2013 masih mencapai 28,55 juta. Ini
menegaskan bahwa rakyat selalu menjadi tumbal atas kebijakan-kebijakan yang diberlakukan
oleh negara. Angka 28,55 juta yang masih masuk ke dalam kubangan kemiskinan
bukanlah angka yang sedikit. Angka tersebut juga masih bisa bertambah jika
tidak segera dievaluasi secara radikal atas paradigma dalam memahami pembangunan
ekonomi.
Peran Intelektual
Semua
diskursus tentang dominasi tidak terlepas
peran yang diambil oleh intelektual. Kategori intelektual dilihat dari peran
dan fungsi intelektual seseorang kepada masyarakat. Peranan pada masyarakat
yang diambil seseorang menjadi tolak ukur yang cukup penting untuk menjadikan
seseorang masuk ke dalam kategori intelektual. Antonio Gramsci (1891-1937) dalam
Prison Notebook, menyebutkan bahwa “semua manusia adalah kaum intelektual, sehingga seseorang dapat mengatakan bahwa: namun tidak semua manusia
mempunyai fungsi intelektual” (2013:13). Gramsci kemudian membagi intelektual menjadi
dua kategori, yakni intelektual tradisional dan intelektual organik.
Intelektual tradisional adalah seseorang yang melakukan hal sama secara
terus-menerus dari generasi dan generasi, seperti guru, ulama dan
administrator. Sedangkan intelektual organik adalah intelektual yang berhubungan langsung dengan kelas atau
perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan mereka untuk untuk berbagai kepentingan
serta memperbesar kekuasaan dan kontrol.
Sekolah ataupun perguruan
tinggi merupakan tempat intelektual dielaborasikan. Dosen maupun mahasiswa
dengan konsentrasi yang berbeda-beda, seluruhnya dapat dikategorikan sebagi
intelektual. Seorang intelektual di mana pun berada, pasti akan selalu terikat
dengan lingkungan sosialnya. Keterlibatan seorang intelektual di lingkungan
sosial, tentunya akan mendorong intelektual ikut memahami kondisi sosial, ekonomi, politik, dan
kebudayaan masyarakatnya. Untuk itulah, sebagai intelekual, diharuskan selalu
mengatakan kebenaran dan keadilan kepada publik tentang kondisi di lingkungan
sosialnya. Upaya untuk mengganti paradigma positivistik
menjadi paradigma yang berbasis kritis, termasuk di dalam perguruan tinggi.. Intelektual yang
mempunyai semangat untuk melanggengkan status quo, adalah bentuk “pengkhianatan
terhadap intelektual”.

Casino in South Lake Tahoe - Mapyro
BalasHapusSouth 대구광역 출장안마 Lake Tahoe Casino & Hotel in Lake Tahoe, Stateline, NV. 과천 출장마사지 Casino. 3.6 익산 출장마사지 km. 1 block. South 원주 출장마사지 Lake Tahoe Hotel and Casino. 수원 출장안마